Minggu, 7 Juli 2024

PPKM Batal, Diganti PSBM

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala di sejumlah kelurahan di Pekanbaru batal diterapkan. Alasannya terganjal regulasi. Sebagai gantinya, kemungkinan besar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) jadi pilihan.

Pemko Pekanbaru mendata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Coronavirus 11 kelurahan sini sebelumnya direncanakan akan diterapkan PPKM dengan fokus pembatasan di malam hari.

- Advertisement -

Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani,  Kelurahan Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Raya, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukit Raya, dan Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukit Raya, Tangkerang Labuai di Bukit Raya, Tangkerang Utara di Bukit Raya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai, dan Limbungan di Rumbai.

Baca Juga:  Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Pastikan Kondisi Beras CPP Baik

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (25/3) mengatakan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"PPKM mikro itu setelah kami pelajari, itu untuk di luar Pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru diprioritaskan untuk Jawa dan Bali," ungkap Wako.

- Advertisement -

Menurutnya, pemerintah kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat risiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.

Wako menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bakar Sampah, Rumah Tetangga Ikut Terbakar di Kecamatan Marpoyan Damai

"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kami berskala kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kami akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya.

Ditambahkan Wako, kecuali nanti tingkat risiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro. ‘’Jika risikonya tinggi kami ajukan,’’ pungkasnya.(ali)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala di sejumlah kelurahan di Pekanbaru batal diterapkan. Alasannya terganjal regulasi. Sebagai gantinya, kemungkinan besar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) jadi pilihan.

Pemko Pekanbaru mendata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Coronavirus 11 kelurahan sini sebelumnya direncanakan akan diterapkan PPKM dengan fokus pembatasan di malam hari.

Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani,  Kelurahan Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Raya, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukit Raya, dan Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukit Raya, Tangkerang Labuai di Bukit Raya, Tangkerang Utara di Bukit Raya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai, dan Limbungan di Rumbai.

Baca Juga:  1.450 Pengendara Ditilang

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (25/3) mengatakan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"PPKM mikro itu setelah kami pelajari, itu untuk di luar Pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru diprioritaskan untuk Jawa dan Bali," ungkap Wako.

Menurutnya, pemerintah kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat risiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.

Wako menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Dua Unit Rumah Terbakar di Jalan Pahlawan Kerja

"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kami berskala kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kami akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya.

Ditambahkan Wako, kecuali nanti tingkat risiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro. ‘’Jika risikonya tinggi kami ajukan,’’ pungkasnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari