PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba menetapkan pemilik 640 butir pil ekstasi David Renaldo Siregar (45) dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, dalam sebuah penggerebekan David bersama tiga rekannya berhasil lolos dari penyergapan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 640 butir pil ekstasi, pada Senin (12/2) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam hal ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Mulanya, tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan penyelidikan dengan memantau kondisi di sekitar rumah tersangka.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka David bersama tiga orang temannya, berhasil kabur dengan cara memanjat tembok belakang rumah. “Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati barang bukti 640 butir pil ekstasi warna coklat dalam plastik hitam di dalam kamar tersangka,” kata Kombes Manang, Ahad (25/2).
Selain itu, petugas turut menyita satu unit tablet dan dua unit sepeda motor. Petugas lalu melakukan interogasi terhadap wanita yang merupakan istri tersangka. Sepengetahuan istrinya, tersangka sehari-hari bekerja di kebun.
“Keberadaan tersangka sedang kami cari, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lari ke mana pun akan kami kejar,” tegas Kombes Manang.
Dirinya turut mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka, untuk dapat segera menginformasikan ke petugas kepolisian terdekat. Terkait upaya perburuan ini, petugas sudah menyebar identitas dan foto yang bersangkutan.(nda)