Minggu, 12 Mei 2024

Pemko Optimalkan Pajak Daerah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru gencar melakukan berbagai program inovasi dalam menerapkan Peraturan daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, beragam inovasi tersebut guna menyesuaikan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tetap mencapai target, di tengah tantangan perubahan perda tersebut.

Yamaha

Ia menjelaskan, muatan Perda PDRD di Pekanbaru terdiri dari 11 Bab dan 107 Pasal. Adapun tantangan yang ditemui sejauh ini dalam perubahan Perda tersebut, adalah terkait adanya perubahan denda keterlambatan penyetoran pajak daerah yang sebelumnya 2 persen perbulan menjadi 1persen perbulan.

”Perubahan nilai ini tentunya berdampak juga pada penyerapan PAD Pekanbaru. Kemudian, ditambah dengan beberapa komponen usaha yang berdampak adanya potensi penurunan tarif di beberapa objek pajak daerah, penambahan kriteria non objek pajak terhadap beberapa jenis pajak daerah serta transisi pemberlakuan regulasi dari yang lama ke baru yang memerlukan waktu dalam penyesuaiannya,” ujar Alek Kurniawan, Ahad (24/3).

Baca Juga:  DJP Riau Buka Layanan Tatap Muka

Lanjutnya, tantangan-tantangan tersebut, telah membuat Pemko Pekanbaru melalui Bapenda mengambil beberapa langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah perluasan basis penerimaan pajak daerah melalui perencanaan yang lebih baik, perbaikan basis data serta perbaikan penilaian.

- Advertisement -

”Tahap selanjutnya adalah memperkuat proses pemungutan pajak daerah melalui penyusunan regulasi yang pro digitalisasi dan peningkatan kualitas SDM. Di sisi hilirnya, kita meningkatkan pengawasan melalui perbaikan proses pengawasan dan penerapan sanksi yang jelas. Untuk memaksimalkan upaya kami, Bapenda juga bersinergi dengan instansi dan OPD terkait lainnya untuk bersama-sama mencari solusi melalui kerja sama dan koordinasi apabila ada yang perlu diselesaikan bersama-sama,” tambahnya.

Adapun beberapa inovasi unggulan pengelolaan pajak daerah di Pekanbaru lainnya di antaranya, aplikasi Smart Tax Pekanbaru, Anjungan Pajak Mandiri (APM), aplikasi Antar SPPT PBB (ASIAP) dan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).(yls)

- Advertisement -
Baca Juga:  Ruangan dan Lahan di Stadion Utama Bisa Disewa

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru gencar melakukan berbagai program inovasi dalam menerapkan Peraturan daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, beragam inovasi tersebut guna menyesuaikan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tetap mencapai target, di tengah tantangan perubahan perda tersebut.

Ia menjelaskan, muatan Perda PDRD di Pekanbaru terdiri dari 11 Bab dan 107 Pasal. Adapun tantangan yang ditemui sejauh ini dalam perubahan Perda tersebut, adalah terkait adanya perubahan denda keterlambatan penyetoran pajak daerah yang sebelumnya 2 persen perbulan menjadi 1persen perbulan.

”Perubahan nilai ini tentunya berdampak juga pada penyerapan PAD Pekanbaru. Kemudian, ditambah dengan beberapa komponen usaha yang berdampak adanya potensi penurunan tarif di beberapa objek pajak daerah, penambahan kriteria non objek pajak terhadap beberapa jenis pajak daerah serta transisi pemberlakuan regulasi dari yang lama ke baru yang memerlukan waktu dalam penyesuaiannya,” ujar Alek Kurniawan, Ahad (24/3).

Baca Juga:  RAPBD Perubahan 2019 Tunggu Evaluasi Pemprov

Lanjutnya, tantangan-tantangan tersebut, telah membuat Pemko Pekanbaru melalui Bapenda mengambil beberapa langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah perluasan basis penerimaan pajak daerah melalui perencanaan yang lebih baik, perbaikan basis data serta perbaikan penilaian.

”Tahap selanjutnya adalah memperkuat proses pemungutan pajak daerah melalui penyusunan regulasi yang pro digitalisasi dan peningkatan kualitas SDM. Di sisi hilirnya, kita meningkatkan pengawasan melalui perbaikan proses pengawasan dan penerapan sanksi yang jelas. Untuk memaksimalkan upaya kami, Bapenda juga bersinergi dengan instansi dan OPD terkait lainnya untuk bersama-sama mencari solusi melalui kerja sama dan koordinasi apabila ada yang perlu diselesaikan bersama-sama,” tambahnya.

Adapun beberapa inovasi unggulan pengelolaan pajak daerah di Pekanbaru lainnya di antaranya, aplikasi Smart Tax Pekanbaru, Anjungan Pajak Mandiri (APM), aplikasi Antar SPPT PBB (ASIAP) dan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).(yls)

Baca Juga:  Target PAD Pajak Jangan Bocor

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari