Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dikemas di Pekanbaru, Dipaketkan ke Jakarta

Amankan 1,04 Kg Sabu, Buru Pelaku sampai Banten

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial SH dan NN. Mereka terlibat pengiriman narkotika di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram (kg) dari Pekanbaru ke Jakarta Timur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto pada Rabu (21/2) menjelaskan, dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

”SH kami amankan saat menunggu paket di Jakarta Timur, sementara NN kita amankan di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten,” kata AKBP Henky didampingi perwira Lanud Roesmin Nurjadin dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SKK II, kemarin.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Asvec Bandara SKK II Pekanbaru bersama personel Pertanan Lanud Roesmin Nurjadin, mendeteksi adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gudang Kargo Bandara SSK II Pekanbaru pada Selasa (13/2) sore.

”Tim Asvec Bandara dan TNI AU dari Lanud menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,04 kg dan 739 butir pil esktasi yang akan dikirim dengan tujuan Jakarta Timur lewat jasa kargo,” sambung AKBP Henky.

Baca Juga:  Kapolda Riau Ajak Generasi Muda Gemar Membaca 

Menerima laporan temuan tersebut, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Barang haram itu dalam catatan pengiriman bahwa penerimanya adalah seseorang berinisial A, yang masuk DPO. Kemudian Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover dan control delivery.

”Tim melakukan penguntitan dan pembuntutan barang, control delivery, sampai ke alamat tujuan barang kiriman,” imbuh Kompol Manapar.

Lalu pada Kamis (15/2) Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengikuti pergerakan barang haram itu sampai tujuan di Kota Jakarta Timur. Sekitar pukul 21.00 WIB malam itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH di depan pos sekuriti gudang kargo yang hendak mengambil paket tersebut.

”Saat diinterogasi SH mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput paket yang berisikan narkotika tersebut oleh seorang laki-laki berinisial U saat ini DPO. Barang itu berdasarkan pengakuan SH akan diserah ke seseorang berinisial EHP, yang juga masih DPO,” jelas Kasat Narkoba.

Usai mengamankan SH, polisi kemudian melacak pemilik nomor handphone berinisial NN yang tertera dalam resi pengiriman paket tersebut. Baru pada Sabtu (17/2) Subuh, NN diburu sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Caringin, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Miliki 161,96 Gram Sabu, Pelajar Ditangkap

”NN saat diinterogasi mengaku telah mengirimkan paket atas perintah seseorang berinisial P, yang masih kita buru,” sebut Kasat Narkoba.

Hasil penyelidikan, kedua pelaku ini menerima upah masing-masing Rp2 juta dan Rp10 juta. Pelaku NN yang menerima lebih banyak diketahui sempat memaketkan narkoba tersebut dari Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta Timur.

”Pelaku ini ikut mengemas paket narkoba ini. Jadi sebelum dikirim, dia sempat ngekos di daerah Panam selama dua hari, menunggu barang. Setelah menerima lalu mengemasnya untuk dikirim melalui jasa pengiriman. Setelah selesai pelaku berangkat lagi ke Banten,” jelas Kompol Manapar.

Saat ini kedua pelaku, SH dan NN dItetapkan sebagai tersangka atas Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal sampai Rp10 miliar.(end)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial SH dan NN. Mereka terlibat pengiriman narkotika di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram (kg) dari Pekanbaru ke Jakarta Timur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto pada Rabu (21/2) menjelaskan, dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

- Advertisement -

”SH kami amankan saat menunggu paket di Jakarta Timur, sementara NN kita amankan di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten,” kata AKBP Henky didampingi perwira Lanud Roesmin Nurjadin dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SKK II, kemarin.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Asvec Bandara SKK II Pekanbaru bersama personel Pertanan Lanud Roesmin Nurjadin, mendeteksi adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gudang Kargo Bandara SSK II Pekanbaru pada Selasa (13/2) sore.

- Advertisement -

”Tim Asvec Bandara dan TNI AU dari Lanud menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,04 kg dan 739 butir pil esktasi yang akan dikirim dengan tujuan Jakarta Timur lewat jasa kargo,” sambung AKBP Henky.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Dibekuk dalam Mobil 10 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Menerima laporan temuan tersebut, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Barang haram itu dalam catatan pengiriman bahwa penerimanya adalah seseorang berinisial A, yang masuk DPO. Kemudian Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover dan control delivery.

”Tim melakukan penguntitan dan pembuntutan barang, control delivery, sampai ke alamat tujuan barang kiriman,” imbuh Kompol Manapar.

Lalu pada Kamis (15/2) Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengikuti pergerakan barang haram itu sampai tujuan di Kota Jakarta Timur. Sekitar pukul 21.00 WIB malam itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH di depan pos sekuriti gudang kargo yang hendak mengambil paket tersebut.

”Saat diinterogasi SH mengaku bahwa dirinya disuruh menjemput paket yang berisikan narkotika tersebut oleh seorang laki-laki berinisial U saat ini DPO. Barang itu berdasarkan pengakuan SH akan diserah ke seseorang berinisial EHP, yang juga masih DPO,” jelas Kasat Narkoba.

Usai mengamankan SH, polisi kemudian melacak pemilik nomor handphone berinisial NN yang tertera dalam resi pengiriman paket tersebut. Baru pada Sabtu (17/2) Subuh, NN diburu sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Caringin, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  16 Kg Sabu dan 327 Tersangka Diamankan

”NN saat diinterogasi mengaku telah mengirimkan paket atas perintah seseorang berinisial P, yang masih kita buru,” sebut Kasat Narkoba.

Hasil penyelidikan, kedua pelaku ini menerima upah masing-masing Rp2 juta dan Rp10 juta. Pelaku NN yang menerima lebih banyak diketahui sempat memaketkan narkoba tersebut dari Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta Timur.

”Pelaku ini ikut mengemas paket narkoba ini. Jadi sebelum dikirim, dia sempat ngekos di daerah Panam selama dua hari, menunggu barang. Setelah menerima lalu mengemasnya untuk dikirim melalui jasa pengiriman. Setelah selesai pelaku berangkat lagi ke Banten,” jelas Kompol Manapar.

Saat ini kedua pelaku, SH dan NN dItetapkan sebagai tersangka atas Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal sampai Rp10 miliar.(end)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari