Tangkap Lima Pelaku, Amankan 5,1 Kg Sabu

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengung­kap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total 5,1 kilogram awal Februari lalu.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK dalam keterangan pers di Polres Pelalawan, Rabu (28/2) mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan telah berhasil melakukan penangkapan terbesar kasus narkotika pada awal Februari 2024 ini.

- Advertisement -

Selain mengamankan barang bukti 5,1 Kg sabu-sabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya 3.250 butir pil happy five dengan berat 897 gram dan mengamankan lima orang tersangka.

“Saya sangat apresiasi atas keberhasilan Sat Reserse Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah pengungkapan terbesar selama saya memimpin Polres Pelalawan ini,” kata Kapolres.

- Advertisement -

Diungkapkannya, pengungkapan kasus narkotika tersebut setelah tim Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap lima tersangka di lokasi dan tempat yang berbeda. Yakni di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Kompleks Bhakti Praja yang kemudian dilakukan pengembangan di Pekanbaru.

“Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five atau H5,” paparnya.

Dikatakannya, Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek, tentunya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Ferlanda Oktora SIK menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Senin (5/2 ) sekitar pukul 05.00 WIB,  petugas berhasil menangkap seorang pria mencurigakan berinisial HB di Jalan Bhakti Praja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,57 gram dari tangan tersangka,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, dari pengakuan HB barang haram itu didapatinya dari seorang kurir berinisial MA dan HGS yang berdomisili di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru. Sehingga atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti 4 paket sabu seberat 2,8 gram.

“Pengakuan tersangkanMA dan HGS, sabu itu didapat dari tersangka MT dan MM yang tinggal di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Selasa (6/2) sekitar pukul 16.00 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap petugas,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari penangkapan tersangka MT dan MM pihaknya berhasil mengamankan barang bukti empat paket plastik kemasan teh cina berwarna kuning. Kemudian, setelah dibuka, paket itu berisi 5,1 kg narkoba jenis sabu serta 3.250 butir pil happy five.

Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti narkotika dan psikotropika itu merupakan barang milik bandar berinisial KH yang tinggal di Kelurahan Palas, Rumbai, Kota Pekanbaru. Hanya saja, tersangka KH telah berhasil melarikan diri sehingga saat ini menjadi DPO Satres Narkoba Polres Pelalawan.

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutupnya.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengung­kap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total 5,1 kilogram awal Februari lalu.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK dalam keterangan pers di Polres Pelalawan, Rabu (28/2) mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan telah berhasil melakukan penangkapan terbesar kasus narkotika pada awal Februari 2024 ini.

Selain mengamankan barang bukti 5,1 Kg sabu-sabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya 3.250 butir pil happy five dengan berat 897 gram dan mengamankan lima orang tersangka.

“Saya sangat apresiasi atas keberhasilan Sat Reserse Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah pengungkapan terbesar selama saya memimpin Polres Pelalawan ini,” kata Kapolres.

Diungkapkannya, pengungkapan kasus narkotika tersebut setelah tim Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap lima tersangka di lokasi dan tempat yang berbeda. Yakni di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Kompleks Bhakti Praja yang kemudian dilakukan pengembangan di Pekanbaru.

“Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five atau H5,” paparnya.

Dikatakannya, Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek, tentunya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Ferlanda Oktora SIK menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Senin (5/2 ) sekitar pukul 05.00 WIB,  petugas berhasil menangkap seorang pria mencurigakan berinisial HB di Jalan Bhakti Praja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,57 gram dari tangan tersangka,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, dari pengakuan HB barang haram itu didapatinya dari seorang kurir berinisial MA dan HGS yang berdomisili di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru. Sehingga atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti 4 paket sabu seberat 2,8 gram.

“Pengakuan tersangkanMA dan HGS, sabu itu didapat dari tersangka MT dan MM yang tinggal di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Selasa (6/2) sekitar pukul 16.00 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap petugas,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari penangkapan tersangka MT dan MM pihaknya berhasil mengamankan barang bukti empat paket plastik kemasan teh cina berwarna kuning. Kemudian, setelah dibuka, paket itu berisi 5,1 kg narkoba jenis sabu serta 3.250 butir pil happy five.

Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti narkotika dan psikotropika itu merupakan barang milik bandar berinisial KH yang tinggal di Kelurahan Palas, Rumbai, Kota Pekanbaru. Hanya saja, tersangka KH telah berhasil melarikan diri sehingga saat ini menjadi DPO Satres Narkoba Polres Pelalawan.

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutupnya.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya