- Advertisement -
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Wakapolsek Limapuluh, AKP Yupenrizal saat memimpin ekspos mengatakan, satu dari tiga orang komplotan curanmor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh.
"Dalam melakukan aksinya mereka bertiga. Tertangkap inisial A (28) berperan sebagai tukang pantau," ujar AKP Yupenrizal.
- Advertisement -
Kemudian lanjut AKP Yupenrizal, kepada dua orang pelaku lainnya pihak kepolisian Polsek Limapuluh telah mengantongi nama tersangka yang berstatus DPO.
"Dalam melakukan aksi curanmor para pelaku bermodalkan kunci leter T. Tersangka A ditangkap di halaman MPP Pekanbaru usai dilakukan pengejaran oleh korbannya Kusnadi Satria yang kemudian berhasil diamankan oleh warga," terangnya.
Kepada tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Advertisement -
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Wakapolsek Limapuluh, AKP Yupenrizal saat memimpin ekspos mengatakan, satu dari tiga orang komplotan curanmor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh.
"Dalam melakukan aksinya mereka bertiga. Tertangkap inisial A (28) berperan sebagai tukang pantau," ujar AKP Yupenrizal.
- Advertisement -
Kemudian lanjut AKP Yupenrizal, kepada dua orang pelaku lainnya pihak kepolisian Polsek Limapuluh telah mengantongi nama tersangka yang berstatus DPO.
"Dalam melakukan aksi curanmor para pelaku bermodalkan kunci leter T. Tersangka A ditangkap di halaman MPP Pekanbaru usai dilakukan pengejaran oleh korbannya Kusnadi Satria yang kemudian berhasil diamankan oleh warga," terangnya.
- Advertisement -
Kepada tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi