Jumat, 22 November 2024

Polsek Limapuluh Ringkus Pelaku Curanmor

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Wakapolsek Limapuluh, AKP Yupenrizal saat memimpin ekspos mengatakan, satu dari tiga orang komplotan curanmor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh.

"Dalam melakukan aksinya mereka bertiga. Tertangkap inisial A (28) berperan sebagai tukang pantau," ujar AKP Yupenrizal.

- Advertisement -

Kemudian lanjut AKP Yupenrizal, kepada dua orang pelaku lainnya pihak kepolisian Polsek Limapuluh telah mengantongi nama tersangka yang berstatus DPO.

"Dalam melakukan aksi curanmor para pelaku bermodalkan kunci leter T. Tersangka A ditangkap di halaman MPP Pekanbaru usai dilakukan pengejaran oleh korbannya Kusnadi Satria yang kemudian berhasil diamankan oleh warga," terangnya.

Baca Juga:  Danrem Kerahkan Seluruh Kodim Terkait Banjir

Kepada tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

- Advertisement -

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Wakapolsek Limapuluh, AKP Yupenrizal saat memimpin ekspos mengatakan, satu dari tiga orang komplotan curanmor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh.

"Dalam melakukan aksinya mereka bertiga. Tertangkap inisial A (28) berperan sebagai tukang pantau," ujar AKP Yupenrizal.

- Advertisement -

Kemudian lanjut AKP Yupenrizal, kepada dua orang pelaku lainnya pihak kepolisian Polsek Limapuluh telah mengantongi nama tersangka yang berstatus DPO.

"Dalam melakukan aksi curanmor para pelaku bermodalkan kunci leter T. Tersangka A ditangkap di halaman MPP Pekanbaru usai dilakukan pengejaran oleh korbannya Kusnadi Satria yang kemudian berhasil diamankan oleh warga," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Danrem Kerahkan Seluruh Kodim Terkait Banjir

Kepada tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari