Rabu, 29 April 2026
- Advertisement -

Persiapkan Pembayaran Retribusi Sampah Digital

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Penerapannya kini masih dalam tahap persiapan.

Melalui aplikasi ini nanti masyarakat dapat membayar retribusi secara non tunai. "Retribusi sampah digital dalam masa persiapan aplikasi. Nanti, warga cukup membayar secara nontunai. Pemungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh pihak kecamatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (17/3).

Dalam pada itu, data wajib retribusi sampah bagi masyarakat di Pekanbaru akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, akan ada Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang bisa digunakan untuk pembayaran retribusi nontunai.

Baca Juga:  Sempena Waisak, 10 Napi Terima Remisi dar Plt Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo

DLHK Kota Pekanbaru kini juga fokus untuk percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk pembentukannya, akan digunakan data-data dari Disdukcapil.

Untuk memvalidasi data, camat, lurah, hingga RT/RW diminta untuk melakukan pendataan. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga yang wajib retribusi sampah.

"Data retribusi ini belum didapatkan, karena basic data ini dari by name by address, berasal dari NIK. Jadi selain pihak kecamatan yang memungut retribusi, tapi juga melakukan pendataan," ujarnya.

Data dari Disdukcapil itu akan dikombinasikan dengan verifikasi langsung oleh RT/RW. "Apakah KK nya sudah benar atau belum, kalau oke ya kita oke kan untuk masuk database," katanya.

Nantinya kata Hendra, data yang sudah masuk database akan dikeluarkan dalam bentuk NPWRD. "Karena database yang digunakan berbentuk angka, berdasarkan NIK dan digunakan untuk pembayaran non-tunai," jelasnya.(ali)

Baca Juga:  JPU Kirim Memori Kasasi Kasus SH

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Penerapannya kini masih dalam tahap persiapan.

Melalui aplikasi ini nanti masyarakat dapat membayar retribusi secara non tunai. "Retribusi sampah digital dalam masa persiapan aplikasi. Nanti, warga cukup membayar secara nontunai. Pemungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh pihak kecamatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (17/3).

Dalam pada itu, data wajib retribusi sampah bagi masyarakat di Pekanbaru akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, akan ada Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang bisa digunakan untuk pembayaran retribusi nontunai.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Urus Sertifikat Tanah

DLHK Kota Pekanbaru kini juga fokus untuk percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk pembentukannya, akan digunakan data-data dari Disdukcapil.

Untuk memvalidasi data, camat, lurah, hingga RT/RW diminta untuk melakukan pendataan. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga yang wajib retribusi sampah.

- Advertisement -

"Data retribusi ini belum didapatkan, karena basic data ini dari by name by address, berasal dari NIK. Jadi selain pihak kecamatan yang memungut retribusi, tapi juga melakukan pendataan," ujarnya.

Data dari Disdukcapil itu akan dikombinasikan dengan verifikasi langsung oleh RT/RW. "Apakah KK nya sudah benar atau belum, kalau oke ya kita oke kan untuk masuk database," katanya.

- Advertisement -

Nantinya kata Hendra, data yang sudah masuk database akan dikeluarkan dalam bentuk NPWRD. "Karena database yang digunakan berbentuk angka, berdasarkan NIK dan digunakan untuk pembayaran non-tunai," jelasnya.(ali)

Baca Juga:  Gepeng Modus Lumpuh Beraksi Lagi usai Dilepas

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Penerapannya kini masih dalam tahap persiapan.

Melalui aplikasi ini nanti masyarakat dapat membayar retribusi secara non tunai. "Retribusi sampah digital dalam masa persiapan aplikasi. Nanti, warga cukup membayar secara nontunai. Pemungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh pihak kecamatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (17/3).

Dalam pada itu, data wajib retribusi sampah bagi masyarakat di Pekanbaru akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, akan ada Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang bisa digunakan untuk pembayaran retribusi nontunai.

Baca Juga:  Tornado FC Buru Modal ke Enam Besar

DLHK Kota Pekanbaru kini juga fokus untuk percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk pembentukannya, akan digunakan data-data dari Disdukcapil.

Untuk memvalidasi data, camat, lurah, hingga RT/RW diminta untuk melakukan pendataan. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga yang wajib retribusi sampah.

"Data retribusi ini belum didapatkan, karena basic data ini dari by name by address, berasal dari NIK. Jadi selain pihak kecamatan yang memungut retribusi, tapi juga melakukan pendataan," ujarnya.

Data dari Disdukcapil itu akan dikombinasikan dengan verifikasi langsung oleh RT/RW. "Apakah KK nya sudah benar atau belum, kalau oke ya kita oke kan untuk masuk database," katanya.

Nantinya kata Hendra, data yang sudah masuk database akan dikeluarkan dalam bentuk NPWRD. "Karena database yang digunakan berbentuk angka, berdasarkan NIK dan digunakan untuk pembayaran non-tunai," jelasnya.(ali)

Baca Juga:  Gepeng Modus Lumpuh Beraksi Lagi usai Dilepas

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari