Kamis, 2 Mei 2024

Tim Pengawas Akan Turun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tidak mau tinggal diam terkait 33 laporan penundaan tunjangan THR oleh perusahaan.  Disnakertrans Provinsi Riau pun telah membentuk tim pengawas dan mengirimkan tim pengawas tersebut untuk menindaklanjuti laporan terkait.

Tim pengawas tersebut nantinya akan memeriksa langsung perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya dan akan turun pada Rabu (17/4).

Yamaha

Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (16/4). Ia mengatakan, segera akan mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Nantinya, tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.

“Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Limapuluh Gelar Baksos ke Panti Asuhan

Ia menegaskan, jika ditemukan perusahaan yang melanggar belum membayarkan THR kepada karyawannya mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI. Pasalnya, Disnakertrans Riau telah menyurati pihak perusahaan.

- Advertisement -

“Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

- Advertisement -

Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.

Baca Juga:  Hujan Deras, Pohon Tumbang di Arifin Achmad

Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran.  Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tidak mau tinggal diam terkait 33 laporan penundaan tunjangan THR oleh perusahaan.  Disnakertrans Provinsi Riau pun telah membentuk tim pengawas dan mengirimkan tim pengawas tersebut untuk menindaklanjuti laporan terkait.

Tim pengawas tersebut nantinya akan memeriksa langsung perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya dan akan turun pada Rabu (17/4).

Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (16/4). Ia mengatakan, segera akan mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Nantinya, tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.

“Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok,” katanya.

Baca Juga:  Disnakertrans Inventarisir Jumlah TKA di Riau 

Ia menegaskan, jika ditemukan perusahaan yang melanggar belum membayarkan THR kepada karyawannya mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI. Pasalnya, Disnakertrans Riau telah menyurati pihak perusahaan.

“Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.

Baca Juga:  Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR

Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran.  Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari