Jumat, 4 April 2025
spot_img

Untuk Pasien Urgent , Parkir di Jalan Diponegoro Pukul 06.00 sampai 17.00 WIB

RIAUPOS.CO – Setelah melakukan pembahasan dengan RSUD Arifin Achmad, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya memperbolehkan kendaraan parkir di Jalan Diponegoro depan RSUD. Dengan catatan, parkir kendaraan hanya dibolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Kasubag UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit mengatakan, pihaknya dengan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah membahas terkait banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tersebut sempat dikeluhkan olah pengendara lain kerana menyebabkan kemacetan, dan juga mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Bahkan, Dishub telah memasang rambu-rambu larangan parkir. Dan juga telah dilakukan beberapa kali tindakan seperti penggembosan ban, bahkan di derek. Namun tetap saja masih ada kendaraan roda empat yang parkir setiap harinya.

Baca Juga:  Pelajar Naik Bus TMP Gratis

Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut merupakan warga atau masyarakat yang tengah berobat di RSUD Arifin Achmad.

Karena keterbatasan tempat parkir di dalam RSUD, pengendara pun memilih parkir di Jalan Diponegoro meskipun ada rambu larangan parkir.

Rafit mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak RSUD Arifin Achmad, memang tetap dipasang rambu-rambu larangan parkir. Tetapi rambu tersebut akan dibuat keterangan jam-jam kendaraan boleh parkir di lokasi tersebut.

”Nanti rambu larangan parkir itu berlaku dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu boleh parkir tetapi dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgen saja yang boleh parkir di situ,” ujar Rafit kepada Riau Pos, Senin (14/10).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan. ”Karena kan keterbatasan lahan parkir didalam. Jadi kita siasati seperti itu, dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgent. Tetapi nanti hanya diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Diponegoro pagar RSUD Arifin Achmad saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Arifin Achmad Jadi Enam Hari

Ditambahkannya, agar hal tersebut bisa berjalan dengan lancar, nantinya petugas keamanan yang ada di RSUD Arifin Achmad terlebih dahulu mengarahkan kendaraan untuk parkir di dalam kawasan RSUD Arifin Achmad. Jika parkir di dalam sudah penuh, baru diarahkan ke pinggir jalan tersebut.

”Nanti kita juga bekerja sama dengan sekuriti keamanan RSUD Arifin Achmad. Nantinya juga akan ada sekuriti RSUD Arifin Achmad yang keliling menanyakan kepada masyarakat yang ingin parkir di sana apakah urgen atau tidak. Nanti kami juga akan sosialisasi menjelang pemberlakuannya,” pungkasnya.(yls)

Laporan Dofi Iskandar, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Setelah melakukan pembahasan dengan RSUD Arifin Achmad, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya memperbolehkan kendaraan parkir di Jalan Diponegoro depan RSUD. Dengan catatan, parkir kendaraan hanya dibolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Kasubag UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit mengatakan, pihaknya dengan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah membahas terkait banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tersebut sempat dikeluhkan olah pengendara lain kerana menyebabkan kemacetan, dan juga mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Bahkan, Dishub telah memasang rambu-rambu larangan parkir. Dan juga telah dilakukan beberapa kali tindakan seperti penggembosan ban, bahkan di derek. Namun tetap saja masih ada kendaraan roda empat yang parkir setiap harinya.

Baca Juga:  LAMR Minta Penggali Pasir Tradisional  yang Ditahan Polisi Dibebaskan

Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut merupakan warga atau masyarakat yang tengah berobat di RSUD Arifin Achmad.

Karena keterbatasan tempat parkir di dalam RSUD, pengendara pun memilih parkir di Jalan Diponegoro meskipun ada rambu larangan parkir.

Rafit mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak RSUD Arifin Achmad, memang tetap dipasang rambu-rambu larangan parkir. Tetapi rambu tersebut akan dibuat keterangan jam-jam kendaraan boleh parkir di lokasi tersebut.

”Nanti rambu larangan parkir itu berlaku dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu boleh parkir tetapi dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgen saja yang boleh parkir di situ,” ujar Rafit kepada Riau Pos, Senin (14/10).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan. ”Karena kan keterbatasan lahan parkir didalam. Jadi kita siasati seperti itu, dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgent. Tetapi nanti hanya diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Diponegoro pagar RSUD Arifin Achmad saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemko Diminta Percepat Penataan Jalan Agus Salim

Ditambahkannya, agar hal tersebut bisa berjalan dengan lancar, nantinya petugas keamanan yang ada di RSUD Arifin Achmad terlebih dahulu mengarahkan kendaraan untuk parkir di dalam kawasan RSUD Arifin Achmad. Jika parkir di dalam sudah penuh, baru diarahkan ke pinggir jalan tersebut.

”Nanti kita juga bekerja sama dengan sekuriti keamanan RSUD Arifin Achmad. Nantinya juga akan ada sekuriti RSUD Arifin Achmad yang keliling menanyakan kepada masyarakat yang ingin parkir di sana apakah urgen atau tidak. Nanti kami juga akan sosialisasi menjelang pemberlakuannya,” pungkasnya.(yls)

Laporan Dofi Iskandar, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Untuk Pasien Urgent , Parkir di Jalan Diponegoro Pukul 06.00 sampai 17.00 WIB

RIAUPOS.CO – Setelah melakukan pembahasan dengan RSUD Arifin Achmad, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya memperbolehkan kendaraan parkir di Jalan Diponegoro depan RSUD. Dengan catatan, parkir kendaraan hanya dibolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Kasubag UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit mengatakan, pihaknya dengan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah membahas terkait banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tersebut sempat dikeluhkan olah pengendara lain kerana menyebabkan kemacetan, dan juga mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Bahkan, Dishub telah memasang rambu-rambu larangan parkir. Dan juga telah dilakukan beberapa kali tindakan seperti penggembosan ban, bahkan di derek. Namun tetap saja masih ada kendaraan roda empat yang parkir setiap harinya.

Baca Juga:  Retail Keberatan Penarikan Tarif Parkir

Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut merupakan warga atau masyarakat yang tengah berobat di RSUD Arifin Achmad.

Karena keterbatasan tempat parkir di dalam RSUD, pengendara pun memilih parkir di Jalan Diponegoro meskipun ada rambu larangan parkir.

Rafit mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak RSUD Arifin Achmad, memang tetap dipasang rambu-rambu larangan parkir. Tetapi rambu tersebut akan dibuat keterangan jam-jam kendaraan boleh parkir di lokasi tersebut.

”Nanti rambu larangan parkir itu berlaku dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu boleh parkir tetapi dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgen saja yang boleh parkir di situ,” ujar Rafit kepada Riau Pos, Senin (14/10).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan. ”Karena kan keterbatasan lahan parkir didalam. Jadi kita siasati seperti itu, dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgent. Tetapi nanti hanya diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Diponegoro pagar RSUD Arifin Achmad saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Tidak Dapat Prakerja, Pemprov Tetap Bantu

Ditambahkannya, agar hal tersebut bisa berjalan dengan lancar, nantinya petugas keamanan yang ada di RSUD Arifin Achmad terlebih dahulu mengarahkan kendaraan untuk parkir di dalam kawasan RSUD Arifin Achmad. Jika parkir di dalam sudah penuh, baru diarahkan ke pinggir jalan tersebut.

”Nanti kita juga bekerja sama dengan sekuriti keamanan RSUD Arifin Achmad. Nantinya juga akan ada sekuriti RSUD Arifin Achmad yang keliling menanyakan kepada masyarakat yang ingin parkir di sana apakah urgen atau tidak. Nanti kami juga akan sosialisasi menjelang pemberlakuannya,” pungkasnya.(yls)

Laporan Dofi Iskandar, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Setelah melakukan pembahasan dengan RSUD Arifin Achmad, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya memperbolehkan kendaraan parkir di Jalan Diponegoro depan RSUD. Dengan catatan, parkir kendaraan hanya dibolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Kasubag UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit mengatakan, pihaknya dengan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah membahas terkait banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tersebut sempat dikeluhkan olah pengendara lain kerana menyebabkan kemacetan, dan juga mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Bahkan, Dishub telah memasang rambu-rambu larangan parkir. Dan juga telah dilakukan beberapa kali tindakan seperti penggembosan ban, bahkan di derek. Namun tetap saja masih ada kendaraan roda empat yang parkir setiap harinya.

Baca Juga:  RSUD Arifin Achmad Kini Berstatus Rumah Sakit Kelas A

Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut merupakan warga atau masyarakat yang tengah berobat di RSUD Arifin Achmad.

Karena keterbatasan tempat parkir di dalam RSUD, pengendara pun memilih parkir di Jalan Diponegoro meskipun ada rambu larangan parkir.

Rafit mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak RSUD Arifin Achmad, memang tetap dipasang rambu-rambu larangan parkir. Tetapi rambu tersebut akan dibuat keterangan jam-jam kendaraan boleh parkir di lokasi tersebut.

”Nanti rambu larangan parkir itu berlaku dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu boleh parkir tetapi dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgen saja yang boleh parkir di situ,” ujar Rafit kepada Riau Pos, Senin (14/10).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan. ”Karena kan keterbatasan lahan parkir didalam. Jadi kita siasati seperti itu, dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgent. Tetapi nanti hanya diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Diponegoro pagar RSUD Arifin Achmad saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Dishub Pecat Oknum Jukir Ribut dengan Pengendara

Ditambahkannya, agar hal tersebut bisa berjalan dengan lancar, nantinya petugas keamanan yang ada di RSUD Arifin Achmad terlebih dahulu mengarahkan kendaraan untuk parkir di dalam kawasan RSUD Arifin Achmad. Jika parkir di dalam sudah penuh, baru diarahkan ke pinggir jalan tersebut.

”Nanti kita juga bekerja sama dengan sekuriti keamanan RSUD Arifin Achmad. Nantinya juga akan ada sekuriti RSUD Arifin Achmad yang keliling menanyakan kepada masyarakat yang ingin parkir di sana apakah urgen atau tidak. Nanti kami juga akan sosialisasi menjelang pemberlakuannya,” pungkasnya.(yls)

Laporan Dofi Iskandar, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari