Sabtu, 14 Desember 2024

Spesialis Curanmor di Masjid Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dengan tangan terborgol dan memakai baju tahanan, pria berinisial DN (30) digiring oleh pihak berwajib dari sel tahanan Polsek Senapelan menuju pelataran. Ia kembali masuk tahanan setelah enam bulan bebas menghirup udara segar.

Dalam ekspos yang berlangsung Rabu (11/11), Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya menyebut, pelaku diamankan pada Senin (6/11) di rumahnya Jalan Limbungan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Diamankannya pelaku lantaran mencuri sepeda motor di Masjid Taqwa, Sukaramai, Pekanbaru Kota, pada 7 September 2020. Pencurian itu dilakukan pelaku saat korban melakukan salat subuh," sebutnya.

Adapun sepeda motor yang dicuri Astrea Grand warna hitam. Modus operandi, Kapolsek sebut, memanfaatkan kelalaian dari pemilik motor. Tersangka spesialis tempat ibadah. Alasannya, karena melihat orang khusuk saat melakukan ibadah. Sehingga, tidak memantau kendaraan mereka.

Baca Juga:  Firdaus Bantah Dukung KLB Demokrat

"Untuk lokasi pencurian di Pekanbaru, ada lima. Sedangkan di luar kota, yaitu Kandis dan Duri sebanyak 15 lokasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan polsek setempat. Ini masih pengembangan," ulasnya.

Kapolsek sebut, saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas sandang yang digunakan pelaku ditemukan alat kejahatan berupa kunci Y yang sudah dimodifikasi. Katanya, saat beraksi, DN tidak sendiri. Melainkan bersama dengan Daus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat melakukan kejahatan, peran DN lebih sering sebagai pemetik. Sementara, Daus sebagai pemantau. Namun, saat dilakukan penggerebekan terhadap Daus di rumahnya yang berada di Palas, pelaku melarikan diri," ujarnya.

Untuk barang bukti menurutnya dijualbelikan di dalam kota. Untuk harga jual sekitar Rp 2 juta sampai Rp3 juta. (sof) 

Baca Juga:  H+3, Puncak Arus Balik di Bandara 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dengan tangan terborgol dan memakai baju tahanan, pria berinisial DN (30) digiring oleh pihak berwajib dari sel tahanan Polsek Senapelan menuju pelataran. Ia kembali masuk tahanan setelah enam bulan bebas menghirup udara segar.

Dalam ekspos yang berlangsung Rabu (11/11), Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita didampingi Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya menyebut, pelaku diamankan pada Senin (6/11) di rumahnya Jalan Limbungan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

- Advertisement -

"Diamankannya pelaku lantaran mencuri sepeda motor di Masjid Taqwa, Sukaramai, Pekanbaru Kota, pada 7 September 2020. Pencurian itu dilakukan pelaku saat korban melakukan salat subuh," sebutnya.

Adapun sepeda motor yang dicuri Astrea Grand warna hitam. Modus operandi, Kapolsek sebut, memanfaatkan kelalaian dari pemilik motor. Tersangka spesialis tempat ibadah. Alasannya, karena melihat orang khusuk saat melakukan ibadah. Sehingga, tidak memantau kendaraan mereka.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penyebab Retak Flyover Simpang SKA

"Untuk lokasi pencurian di Pekanbaru, ada lima. Sedangkan di luar kota, yaitu Kandis dan Duri sebanyak 15 lokasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan polsek setempat. Ini masih pengembangan," ulasnya.

Kapolsek sebut, saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas sandang yang digunakan pelaku ditemukan alat kejahatan berupa kunci Y yang sudah dimodifikasi. Katanya, saat beraksi, DN tidak sendiri. Melainkan bersama dengan Daus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat melakukan kejahatan, peran DN lebih sering sebagai pemetik. Sementara, Daus sebagai pemantau. Namun, saat dilakukan penggerebekan terhadap Daus di rumahnya yang berada di Palas, pelaku melarikan diri," ujarnya.

Untuk barang bukti menurutnya dijualbelikan di dalam kota. Untuk harga jual sekitar Rp 2 juta sampai Rp3 juta. (sof) 

Baca Juga:  Terminal BRPS Masih Izinkan Bus AKAP Tetap Beroperasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari