- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Rehabilitasi dilakukan hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebelum dilakukan rehabilitasi, oknum PNS tersebut telah menjalani assessment terlebih dahulu. Assessment ini dilakukan untuk mengetahui apakah oknum PNS tersebut hanya sebagai pengguna atau pengedar.
- Advertisement -
"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.
Saat ditanya apakah yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS, Ikhwan menyebut untuk memberhentikan PNS perlu proses panjang. Namun melihat dari kesalahannya yakni hanya sebagai pengguna, maka tidak akan diberhentikan dari PNS.
"Kalau diberhentikan dari PNS sepertinya tidak, karena hanya pengguna. Namun kalau sebagai pengedar, maka bisa saja diberhentikan," sebutnya.
- Advertisement -
Seperti diberitakan sebelumnya, BKD Riau, mengeluarkan surat pencopotan pejabat yang positif narkoba dari hasil tes urine beberapa waktu lalu. Selain bagi pejabat, BKD Riau juga sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terbukti positif narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNNP Riau beberapa waktu lalu, didapati ada 24 ASN Pemprov Riau yang positif narkoba. "Untuk oknum PNS yang sedang menjabat dan positif menggunakan narkoba, surat pencopotan dari jabatanya sudah dikeluarkan. Begitu juga dengan THL yang positif, semuanya sudah dipecat," kata Ikhwan.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Rehabilitasi dilakukan hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebelum dilakukan rehabilitasi, oknum PNS tersebut telah menjalani assessment terlebih dahulu. Assessment ini dilakukan untuk mengetahui apakah oknum PNS tersebut hanya sebagai pengguna atau pengedar.
"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.
Saat ditanya apakah yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS, Ikhwan menyebut untuk memberhentikan PNS perlu proses panjang. Namun melihat dari kesalahannya yakni hanya sebagai pengguna, maka tidak akan diberhentikan dari PNS.
"Kalau diberhentikan dari PNS sepertinya tidak, karena hanya pengguna. Namun kalau sebagai pengedar, maka bisa saja diberhentikan," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BKD Riau, mengeluarkan surat pencopotan pejabat yang positif narkoba dari hasil tes urine beberapa waktu lalu. Selain bagi pejabat, BKD Riau juga sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terbukti positif narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNNP Riau beberapa waktu lalu, didapati ada 24 ASN Pemprov Riau yang positif narkoba. "Untuk oknum PNS yang sedang menjabat dan positif menggunakan narkoba, surat pencopotan dari jabatanya sudah dikeluarkan. Begitu juga dengan THL yang positif, semuanya sudah dipecat," kata Ikhwan.(sol)