Senin, 3 Juni 2024

DPO Spesialis Pick Up Didor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Catatan kriminalnya yang masuk di laporan Polsek Tampan, membuat pemuda EY alias Sakai (35) harus berurusan dengan pihak berwajib. Aksinya yang melakukan pencurian mobil  pick up L-300 pada 26 Desember 2019 membuatnya dibekuk dengan cara di tembak.

Menurut Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan yang didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda saat konferensi pers, Kamis (9/1), EY dibekuk di Simpang Panam pada Senin, 6 Januari 2020 pukul 18.30 WIB.

''Jadi EY yang merupakan DPO berhasil kami amankan. Karena melakukan perlawanan sehingga didor pada kaki kiri bagian betis. Sementara temannya yang bernama Dod sudah diamankan pada 26 Desember,'' jelasnya

Baca Juga:  The Premiere Hotel Rayakan HUT Ke-9

Menurut pengakuannya, EY  sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. TKP tersebut berada di Jalan Cendrawasih kos-san Pondok Latif, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Kemudian Jalan Cipta Karya dekat lapangan, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan.

Lalu di Hotel Sabrina Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Hotel Farma Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, dan Jalan Sukakarya, Gang Damai, belakang Bank Mandiri, Kecamatan Tampan.

- Advertisement -

''Perkara Dod sudah pemberkasan. Tinggal menyusul pemberkasan tersangka EY,'' ucapnya.

Sementara itu peran EY sebagai pengantar dari tersangka Dod. Ketika akan melakukan aksi, EY selalu mengantar Dod ke TKP. Tugas EY sepanjutnya mengantar ke penjual atau penadah yang ada di daerah Sumatera Barat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Hari, Target Vaksinasi 10 Ribu Orang

''Setiap transaksi dijual Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit. EY selalu mendapat Rp2,5 juta. Hanya mobil L-300 yang diambilnya. Sekarang sedang kami kembangkan tempat yang menampung untuk dilacak keberadaannya,'' tutupnya.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Catatan kriminalnya yang masuk di laporan Polsek Tampan, membuat pemuda EY alias Sakai (35) harus berurusan dengan pihak berwajib. Aksinya yang melakukan pencurian mobil  pick up L-300 pada 26 Desember 2019 membuatnya dibekuk dengan cara di tembak.

Menurut Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan yang didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda saat konferensi pers, Kamis (9/1), EY dibekuk di Simpang Panam pada Senin, 6 Januari 2020 pukul 18.30 WIB.

''Jadi EY yang merupakan DPO berhasil kami amankan. Karena melakukan perlawanan sehingga didor pada kaki kiri bagian betis. Sementara temannya yang bernama Dod sudah diamankan pada 26 Desember,'' jelasnya

Baca Juga:  Susun Berkas Perkara Narkoba

Menurut pengakuannya, EY  sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. TKP tersebut berada di Jalan Cendrawasih kos-san Pondok Latif, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Kemudian Jalan Cipta Karya dekat lapangan, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan.

Lalu di Hotel Sabrina Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Hotel Farma Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, dan Jalan Sukakarya, Gang Damai, belakang Bank Mandiri, Kecamatan Tampan.

''Perkara Dod sudah pemberkasan. Tinggal menyusul pemberkasan tersangka EY,'' ucapnya.

Sementara itu peran EY sebagai pengantar dari tersangka Dod. Ketika akan melakukan aksi, EY selalu mengantar Dod ke TKP. Tugas EY sepanjutnya mengantar ke penjual atau penadah yang ada di daerah Sumatera Barat.

Baca Juga:  The Premiere Hotel Rayakan HUT Ke-9

''Setiap transaksi dijual Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit. EY selalu mendapat Rp2,5 juta. Hanya mobil L-300 yang diambilnya. Sekarang sedang kami kembangkan tempat yang menampung untuk dilacak keberadaannya,'' tutupnya.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari