Senin, 13 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik dan Karyawan Daycare Tersangka Kekerasan Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap dua orang tersangka kekerasan anak yang terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024).

Kedua tersangka yakni pemilik daycare berninisial WF (34) dan karyawan DM (25). Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

“Sudah (ditangkap dan ditahan, red). Dua orang. Yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawannya DM (25). Kami juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP,” ujar Kompol Bery, Sabtu (10/8/2024) siang ini.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka WF berpeluang dijerat pasal baru.

Baca Juga:  Peran PKM Dosen dalam Merdeka Belajar dan Pembelajaran

”Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kami juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kami dalami semua,” sambung Kompol Bery.

Sekadar informasi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP mengatur sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Diketahui sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di salah satu tempat penitipan anak, atau daycare di Kota Pekanbaru.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima orang tua korban, Aya Sofia, dari salah seorang karyawan daycare. Sebuah video memperlihatkan bahwa sang anak dilakban di kursi oleh tersangka WF.

Yaitu bagian kaki, tangan bahkan mulutnya. Atas bukti video tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.(nda)

Baca Juga:  Kasus Kematian Tahanan, Polda Tetapkan 5 Tersangka





Reporter: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap dua orang tersangka kekerasan anak yang terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024).

Kedua tersangka yakni pemilik daycare berninisial WF (34) dan karyawan DM (25). Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

“Sudah (ditangkap dan ditahan, red). Dua orang. Yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawannya DM (25). Kami juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP,” ujar Kompol Bery, Sabtu (10/8/2024) siang ini.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka WF berpeluang dijerat pasal baru.

Baca Juga:  Pelita Indonesia Gelar Bazar UMKM

”Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kami juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kami dalami semua,” sambung Kompol Bery.

- Advertisement -

Sekadar informasi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP mengatur sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Diketahui sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di salah satu tempat penitipan anak, atau daycare di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima orang tua korban, Aya Sofia, dari salah seorang karyawan daycare. Sebuah video memperlihatkan bahwa sang anak dilakban di kursi oleh tersangka WF.

Yaitu bagian kaki, tangan bahkan mulutnya. Atas bukti video tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.(nda)

Baca Juga:  Server Down, Layanan Disdukcapil Sempat Terhenti 





Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap dua orang tersangka kekerasan anak yang terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024).

Kedua tersangka yakni pemilik daycare berninisial WF (34) dan karyawan DM (25). Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

“Sudah (ditangkap dan ditahan, red). Dua orang. Yakni pemilik berinisial WF dan pengasuh, atau karyawannya DM (25). Kami juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP,” ujar Kompol Bery, Sabtu (10/8/2024) siang ini.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka WF berpeluang dijerat pasal baru.

Baca Juga:  Kasus Kematian Tahanan, Polda Tetapkan 5 Tersangka

”Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kami juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kami dalami semua,” sambung Kompol Bery.

Sekadar informasi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP mengatur sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Diketahui sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di salah satu tempat penitipan anak, atau daycare di Kota Pekanbaru.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima orang tua korban, Aya Sofia, dari salah seorang karyawan daycare. Sebuah video memperlihatkan bahwa sang anak dilakban di kursi oleh tersangka WF.

Yaitu bagian kaki, tangan bahkan mulutnya. Atas bukti video tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.(nda)

Baca Juga:  13.079 Pelari Ikuti RBR 2025





Reporter: Afiat Ananda

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari