Selasa, 10 September 2024

Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Bisa Dikenakan Pasal Tambahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru telah memeriksa tujuh saksi terkait WF, kasus dugaan penganiayaan anak di salah satu daycare di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Anugerah, RT 01/RW 2, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Jumat (9/8), tiga saksi menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, yang diperiksa sebelum Salat Jumat kemarin salah satunya termasuk dari ahli. Yaitu seorang psiakiater. ‘’Sampai saat ini sudah tujuh saksi kita mintai keterangan. Hari ini (kemarin, red) ada tiga. Berdasarkan keterangan ahli, korban mengalami trauma berat,’’ sebut Kasat Reskrim.

Keterangan itu, menurut Kompol Bery sejalan dengan hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa anak balita usia 4 tahun itu sedang menjalani pemulihan. Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga sedang mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Termasuk soal korban yang pernah menjalani perawatan.

‘’Korban pernah dirawat sebelum kejadian ini ketahuan. Kita akan cek seluruh administrasi perawatan ini untuk melihat apakah ini perbuatan (penganiayaan) berlanjut,’’ kata dia. Indikasi penganiayaan berulang menurut Kompol Bery akan didalami.

- Advertisement -

Jika cukup bukti bahwa ada perbuatan dugaan penganiyaan berlanjut atau berulang kali dalam waktu tidak terlalu lama, maka tersangka WF berpotensi dijerat pasal baru. ‘’Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kita juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kami dalami semua,’’ kata Kompol Bery.

Sekadar informasi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP mengatur sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

- Advertisement -

Sementara itu, saat ini tersangka baru dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hanya 3 tahun penjara sehingga tersangka tidak ditahan.

Baca Juga:  Perpustakaan Unri Gelar Pelatihan Menulis Artikel

Selain ahli, polisi juga memeriksa korban yang didampingi kedua orang tuanya, kemarin. Ibu korban, Aya Sofia juga membenarkan soal anaknya mengalami trauma. Saat ini, anaknya sedang masa pemulihan akibat trauma dari perlakuan pengasuh di daycare tersebut.

‘’Setelah dua bulan sama saya, sudah berkurang sih nangis-nangisnya. Tapi kalau saya ajak lewat di depan daycare itu, dia masih menangis atau gelisah,’’ ungkapnya.

Aya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Dia juga mengaku ada beberapa orang tua yang anaknya menjadi korban menghubunginya.

‘’DM di Instagram saya sudah banyak korban-korban yang speak up (buka suara, red). Bukan anak saya saja yang jadi korban. Semoga tidak ada korban selanjutnya. Setelah kasus ini daycare bisa ditutup dan pemiliknya serta pelaku mendapat hukuman,’’ ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan ini terjadi sekitar Mei 2024 lalu. Kaki korban dilakban di kursi bayi, mulutnya juga dilakban. Bahkan, korban tidak diberi makan dan minum. Hal ini terungkap saat salah seorang pengasuh merekam perlakuan yang dilakukan pengelola daycare berinisial WF pada 28 Mei 2024.

Usai merekam, pengasuh tersebut diam-diam mengirim rekaman video kepada ibu korban, Aya Sofia. Tidak terima, Aya kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dua hari setelahnya. Laporan dugaan penganiayan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

Menurutnya, kasus itu dalam proses penyidikan dan WF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait proses pelaporan hingga penetapan tersangka memakan waktu lebih dari dua bulan, Kompol Bery mengakui pihaknya memerlukan waktu, terutama terkait pasal yang akan diterapkan karena masalah bukti. Salah satunya karena ketiadaan hasil visum.

Baca Juga:  Calon Murid SDN 6 Pekanbaru Lakukan Pendaftaran Ulang

Sementara itu, Penasihat Hukum WF, Albert menyerahkan proses hukum terhadap kliennya ke penegak hukum. Dirinya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan dan alur yang berlaku. ‘’Biar proses hukum berjalan, apa-apa yang dituduhkan tentu harus dibuktikan. Yang jelas kami, orang tua manapun ya, tidak ada yang mengharapkan peristiwa ini terjadi,’’ kata Albert.

Pada Kamis (8/8), Riau Pos mencoba menelusuri lokasi tempat penitipan anak yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Anugerah, RT 01/RW 2 Kecamatan Bukit Raya. Setibanya di lokasi, tidak terlihat ada aktivitas di rumah bulatan berwarna putih yang menjadi tempat penitipan anak tersebut.

Warga sekitar menuturkan, pemilik penitipan anak tersebut yakni WF sepertinya tidak berada di tempat. “Iya, dulu dia (WF) itu tinggal di Gang Pandawa Lima dan membuka usaha penitipan anak di sana. Tetapi sekarang sudah pindah ke Gang Anugerah, tempat orangtuanya di sini. Anak-anaknya juga dibawa semuanya ke sini,” ujar tetangga W yang namanya enggan disebutkan.

Ia menceritakan, dulunya memang banyak anak-anak yang diasuh di tempat penitipan anak ini. Mereka pun memperkerjakan beberapa orang pegawai, tetapi saat ini pegawainya hanya tinggal satu orang. Begitu juga dengan anak yang diasuhnya, sudah sejak beberapa bulan lalu tidak begitu banyak lagi.

Bahkan, dirinya sebagai tetangga kerap mendengar suara tangisannya anak yang berasal dari rumah inisial W tersebut. “Kami kerap sekali mendengar suara anak kecil menangis. Itu terjadi sekitar sebulan yang lalu. Kami gak tahu juga apa yang terjadi karena selama ini terlihat baik-baik saja,” sebutnya.(end)






Reporter: Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru telah memeriksa tujuh saksi terkait WF, kasus dugaan penganiayaan anak di salah satu daycare di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Anugerah, RT 01/RW 2, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Jumat (9/8), tiga saksi menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, yang diperiksa sebelum Salat Jumat kemarin salah satunya termasuk dari ahli. Yaitu seorang psiakiater. ‘’Sampai saat ini sudah tujuh saksi kita mintai keterangan. Hari ini (kemarin, red) ada tiga. Berdasarkan keterangan ahli, korban mengalami trauma berat,’’ sebut Kasat Reskrim.

Keterangan itu, menurut Kompol Bery sejalan dengan hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa anak balita usia 4 tahun itu sedang menjalani pemulihan. Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga sedang mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Termasuk soal korban yang pernah menjalani perawatan.

‘’Korban pernah dirawat sebelum kejadian ini ketahuan. Kita akan cek seluruh administrasi perawatan ini untuk melihat apakah ini perbuatan (penganiayaan) berlanjut,’’ kata dia. Indikasi penganiayaan berulang menurut Kompol Bery akan didalami.

Jika cukup bukti bahwa ada perbuatan dugaan penganiyaan berlanjut atau berulang kali dalam waktu tidak terlalu lama, maka tersangka WF berpotensi dijerat pasal baru. ‘’Kalau ada perbuatan berlanjut, maka kita juga akan mengenakan Pasal 64. Maka ini kami dalami semua,’’ kata Kompol Bery.

Sekadar informasi, Pasal 64 Ayat 1 KUHP mengatur sebuah tindak pelanggaran atau kejahatan yang sama berulang, hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Sementara itu, saat ini tersangka baru dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hanya 3 tahun penjara sehingga tersangka tidak ditahan.

Baca Juga:  Sentra Budaya dan Ekraf Melayu Bantu Pemulihan Ekonomi saat Pandemi

Selain ahli, polisi juga memeriksa korban yang didampingi kedua orang tuanya, kemarin. Ibu korban, Aya Sofia juga membenarkan soal anaknya mengalami trauma. Saat ini, anaknya sedang masa pemulihan akibat trauma dari perlakuan pengasuh di daycare tersebut.

‘’Setelah dua bulan sama saya, sudah berkurang sih nangis-nangisnya. Tapi kalau saya ajak lewat di depan daycare itu, dia masih menangis atau gelisah,’’ ungkapnya.

Aya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Dia juga mengaku ada beberapa orang tua yang anaknya menjadi korban menghubunginya.

‘’DM di Instagram saya sudah banyak korban-korban yang speak up (buka suara, red). Bukan anak saya saja yang jadi korban. Semoga tidak ada korban selanjutnya. Setelah kasus ini daycare bisa ditutup dan pemiliknya serta pelaku mendapat hukuman,’’ ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan ini terjadi sekitar Mei 2024 lalu. Kaki korban dilakban di kursi bayi, mulutnya juga dilakban. Bahkan, korban tidak diberi makan dan minum. Hal ini terungkap saat salah seorang pengasuh merekam perlakuan yang dilakukan pengelola daycare berinisial WF pada 28 Mei 2024.

Usai merekam, pengasuh tersebut diam-diam mengirim rekaman video kepada ibu korban, Aya Sofia. Tidak terima, Aya kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dua hari setelahnya. Laporan dugaan penganiayan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

Menurutnya, kasus itu dalam proses penyidikan dan WF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait proses pelaporan hingga penetapan tersangka memakan waktu lebih dari dua bulan, Kompol Bery mengakui pihaknya memerlukan waktu, terutama terkait pasal yang akan diterapkan karena masalah bukti. Salah satunya karena ketiadaan hasil visum.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Meriahkan Malam Puncak Isra Mikraj

Sementara itu, Penasihat Hukum WF, Albert menyerahkan proses hukum terhadap kliennya ke penegak hukum. Dirinya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan dan alur yang berlaku. ‘’Biar proses hukum berjalan, apa-apa yang dituduhkan tentu harus dibuktikan. Yang jelas kami, orang tua manapun ya, tidak ada yang mengharapkan peristiwa ini terjadi,’’ kata Albert.

Pada Kamis (8/8), Riau Pos mencoba menelusuri lokasi tempat penitipan anak yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Anugerah, RT 01/RW 2 Kecamatan Bukit Raya. Setibanya di lokasi, tidak terlihat ada aktivitas di rumah bulatan berwarna putih yang menjadi tempat penitipan anak tersebut.

Warga sekitar menuturkan, pemilik penitipan anak tersebut yakni WF sepertinya tidak berada di tempat. “Iya, dulu dia (WF) itu tinggal di Gang Pandawa Lima dan membuka usaha penitipan anak di sana. Tetapi sekarang sudah pindah ke Gang Anugerah, tempat orangtuanya di sini. Anak-anaknya juga dibawa semuanya ke sini,” ujar tetangga W yang namanya enggan disebutkan.

Ia menceritakan, dulunya memang banyak anak-anak yang diasuh di tempat penitipan anak ini. Mereka pun memperkerjakan beberapa orang pegawai, tetapi saat ini pegawainya hanya tinggal satu orang. Begitu juga dengan anak yang diasuhnya, sudah sejak beberapa bulan lalu tidak begitu banyak lagi.

Bahkan, dirinya sebagai tetangga kerap mendengar suara tangisannya anak yang berasal dari rumah inisial W tersebut. “Kami kerap sekali mendengar suara anak kecil menangis. Itu terjadi sekitar sebulan yang lalu. Kami gak tahu juga apa yang terjadi karena selama ini terlihat baik-baik saja,” sebutnya.(end)






Reporter: Hendrawan Kariman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari