- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan oknum juru parkir (jukir) nakal seperti meminta tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku agar segera melaporkan.
Pengaduan atau pelaporan itu bisa langsung disampaikan ke UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru atau melalui akun Instagram upt.perparkiranpku, Facebook, Twitter, dan juga nomor kontak pengaduan yakni di nomor 0812-6639-7770. Hal itu diungkapkan Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, Selasa (9/7).
- Advertisement -
Ia mengatakan, pihaknya membuka layanan pengaduan kepada masyarakat jika menemukan ada oknum jukir liar atau oknum jukir nakal. Hal itu bertujuan agar memberikan pelayanan yang maksimal dalam jasa layanan parkir tepi jalan umum kepada masyarakat. “Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya oknum jukir nakal, kami pastikan akan memberikan tindakan,” ujar Radinal Munandar.
Radinal menegaskan, kepada masyarakat jangan ragu untuk segera melaporkan. Pihaknya memastikan apabila oknum jukir tersebut melanggar aturan, maka akan ditindak tegas.
Tak hanya soal pelanggaran parkir, warga juga bisa melaporkan atau mengadukan terkait pelayanan yang tidak sopan, tidak memberikan karcis, tidak menggunakan atribut dan lain-lain yang dilakukan oleh oknum jukir nakal atau liar tersebut.
- Advertisement -
Ia juga mengingatkan dan juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan oknum jukir nakal, sebaiknya jangan memviralkan terlebih dahulu di medsos, tetapi silakan diadukan ke UPT Perparkiran, maka akan langsung ditindaklanjuti.
Radinal menambahkan, pihaknya sudah melakukan penindakan terkait adanya laporan dari warga. Bahkan sebelumnya juga ada beberapa jukir yang memang ditindak dan diproses hukum. Penindakan mulai dari pembinaan hingga diserahkan ke pihak kepolisian.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan oknum juru parkir (jukir) nakal seperti meminta tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku agar segera melaporkan.
Pengaduan atau pelaporan itu bisa langsung disampaikan ke UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru atau melalui akun Instagram upt.perparkiranpku, Facebook, Twitter, dan juga nomor kontak pengaduan yakni di nomor 0812-6639-7770. Hal itu diungkapkan Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, Selasa (9/7).
- Advertisement -
Ia mengatakan, pihaknya membuka layanan pengaduan kepada masyarakat jika menemukan ada oknum jukir liar atau oknum jukir nakal. Hal itu bertujuan agar memberikan pelayanan yang maksimal dalam jasa layanan parkir tepi jalan umum kepada masyarakat. “Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya oknum jukir nakal, kami pastikan akan memberikan tindakan,” ujar Radinal Munandar.
Radinal menegaskan, kepada masyarakat jangan ragu untuk segera melaporkan. Pihaknya memastikan apabila oknum jukir tersebut melanggar aturan, maka akan ditindak tegas.
- Advertisement -
Tak hanya soal pelanggaran parkir, warga juga bisa melaporkan atau mengadukan terkait pelayanan yang tidak sopan, tidak memberikan karcis, tidak menggunakan atribut dan lain-lain yang dilakukan oleh oknum jukir nakal atau liar tersebut.
Ia juga mengingatkan dan juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan oknum jukir nakal, sebaiknya jangan memviralkan terlebih dahulu di medsos, tetapi silakan diadukan ke UPT Perparkiran, maka akan langsung ditindaklanjuti.
Radinal menambahkan, pihaknya sudah melakukan penindakan terkait adanya laporan dari warga. Bahkan sebelumnya juga ada beberapa jukir yang memang ditindak dan diproses hukum. Penindakan mulai dari pembinaan hingga diserahkan ke pihak kepolisian.(dof)