Minggu, 8 September 2024

Terdakwa Jambret Dihukum 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada FAG (17), terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan pidana 5 tahun penjara, Selasa (9/7). Diketahui, korban jambret bernama Gofi Hidayana (25) tewas akibat aksi jambret yang dilakukan terdakwa.

Ditemui Riau Pos di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Roshayati, ibu kandung Gofi Hidayana (25) yang menjadi korban jambret maut mengaku merasa kecewa dengan putusan hakim yang dinilainya terlalu ringan. Wanita 50 tahun itu tak kuasa menahan air matanya. Sambil terisak, dia menyampaikan kekecewaannya.

”Saya tidak bisa terima. Dia menyebabkan anak saya meninggal tapi cuma dihukum segitu,” kata Roshayati sambil menyapu pipinya yang mulai basah.

Pada sidang vonis tersebut, hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ayu Susanti usai sidang menyebutkan, hakim sependapat dengan tuntutannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harga Cabai Turun Jadi Rp130 Ribu per Kilogram

”Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU, 5 tahun,” kaya Ayu.

FAG sendiri tidak bisa dihukum penuh karena masih di bawah umur. Dia hanya bisa dijatuhi hukuman setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa. FAG sebagai anak di bawah umur dilindungi undang-undang.

- Advertisement -

Dalam aksi jambret ini, FAG tidak sendiri. Seorang rekannya PM (21), saat ini masih proses perampungan berkas perkara. Ibu korban sendiri meminta PM dihukum maksimal.

”Saya minta dia (PM, red) dihukum seberat-beratnya,” ungkap Roshayati yang langsung dalam ruang sidang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa jambret ini terjadi pada Rabu (12/6) lalu. Saat itu korban Gofi berboncengan temannya Joshua Kurniawan (35), melintas di Jalan Hang Tuah pada malam hari. Tiba-tiba datang FAG (17) dan PM (21) menggunakan sepeda motor langsung memepet korban.

Baca Juga:  Delapan Rumah Terbakar di Kampung Dalam

Pelaku kemudian langsung menyambar tas Gofi. Gofi mencoba mempertahankan tasnya, hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik yang berujung dua motor terjatuh. Akibatnya, Gofi mengalami luka serius pada bagian kepala dan kemudian meninggal dunia. Sementara temannya Joshua hanya mengalami luka ringan.

Saat itu FAG yang ikut terjatuh langsung diamankan warga. Sementara PM sempat kabur dan menjadi buron polisi. Dirinya kemudian ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Jalan Arjuna, Payung Sekaki, Kamis (13/6) dini hari.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada FAG (17), terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan pidana 5 tahun penjara, Selasa (9/7). Diketahui, korban jambret bernama Gofi Hidayana (25) tewas akibat aksi jambret yang dilakukan terdakwa.

Ditemui Riau Pos di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Roshayati, ibu kandung Gofi Hidayana (25) yang menjadi korban jambret maut mengaku merasa kecewa dengan putusan hakim yang dinilainya terlalu ringan. Wanita 50 tahun itu tak kuasa menahan air matanya. Sambil terisak, dia menyampaikan kekecewaannya.

”Saya tidak bisa terima. Dia menyebabkan anak saya meninggal tapi cuma dihukum segitu,” kata Roshayati sambil menyapu pipinya yang mulai basah.

Pada sidang vonis tersebut, hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ayu Susanti usai sidang menyebutkan, hakim sependapat dengan tuntutannya.

Baca Juga:  Hendra Paulus, Beruntung Raih Mobil Shop and Win SKA Family Card Periode X

”Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU, 5 tahun,” kaya Ayu.

FAG sendiri tidak bisa dihukum penuh karena masih di bawah umur. Dia hanya bisa dijatuhi hukuman setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa. FAG sebagai anak di bawah umur dilindungi undang-undang.

Dalam aksi jambret ini, FAG tidak sendiri. Seorang rekannya PM (21), saat ini masih proses perampungan berkas perkara. Ibu korban sendiri meminta PM dihukum maksimal.

”Saya minta dia (PM, red) dihukum seberat-beratnya,” ungkap Roshayati yang langsung dalam ruang sidang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa jambret ini terjadi pada Rabu (12/6) lalu. Saat itu korban Gofi berboncengan temannya Joshua Kurniawan (35), melintas di Jalan Hang Tuah pada malam hari. Tiba-tiba datang FAG (17) dan PM (21) menggunakan sepeda motor langsung memepet korban.

Baca Juga:  Sepakat Pasar Cik Puan Diserahkan ke Pemko

Pelaku kemudian langsung menyambar tas Gofi. Gofi mencoba mempertahankan tasnya, hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik yang berujung dua motor terjatuh. Akibatnya, Gofi mengalami luka serius pada bagian kepala dan kemudian meninggal dunia. Sementara temannya Joshua hanya mengalami luka ringan.

Saat itu FAG yang ikut terjatuh langsung diamankan warga. Sementara PM sempat kabur dan menjadi buron polisi. Dirinya kemudian ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Jalan Arjuna, Payung Sekaki, Kamis (13/6) dini hari.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari