Sabtu, 7 Maret 2026
- Advertisement -

Oknum ASN Pungli Belum Diberi Sanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.

”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.

Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Kuliahkan 100 Guru PAUD Jadi Sarjana Gratis

Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)

Baca Juga:  Seleksi CASN Akan Dibuka Juli

Laporan JOKO SUSILO, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.

”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.

Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Baca Juga:  Optimistis! RSD Madani Pekanbaru Kini Dikelola Profesional, Siap Jadi Rujukan Utama

Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

- Advertisement -

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)

- Advertisement -
Baca Juga:  Seleksi CASN Akan Dibuka Juli

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.

”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.

Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Baca Juga:  Jabatan Inspektur Pembantu Masih Kosong

Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)

Baca Juga:  Alat Kontrasepsi Jadi Prioritas Program KB

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari