Selasa, 7 April 2026
- Advertisement -

Tarif Parkir Rp15 Ribu, Jukir di Pekanbaru Langsung Dipecat!

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru diamankan tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan. Jukir tersebut bahkan meminta bayaran hingga Rp15 ribu kepada pengendara mobil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Tim gabungan langsung turun ke lokasi dan mengamankan jukir yang bersangkutan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) malam di depan salah satu rumah makan yang berada di sekitar rumah sakit di Jalan Jenderal Sudirman.

Jukir bernama Fahmi diamankan setelah terbukti meminta tarif parkir di atas ketentuan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).

Baca Juga:  Lurah Tirta Siak Kena OTT, Pemko Hormati Proses Hukum

Menurut Masykur, tindakan tegas harus dilakukan karena praktik pungutan liar tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

Setelah diamankan, jukir tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun demikian, Dishub tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, kasus ini juga akan diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP.

Masykur menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, sedangkan sepeda motor Rp1.000 untuk sekali parkir.

Ia mengimbau seluruh juru parkir di Pekanbaru agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  DPRD Minta BPK Audit Anggaran DLHK

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya pungutan parkir yang melebihi tarif resmi.

Pihak jukir yang diamankan diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru diamankan tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan. Jukir tersebut bahkan meminta bayaran hingga Rp15 ribu kepada pengendara mobil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Tim gabungan langsung turun ke lokasi dan mengamankan jukir yang bersangkutan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) malam di depan salah satu rumah makan yang berada di sekitar rumah sakit di Jalan Jenderal Sudirman.

Jukir bernama Fahmi diamankan setelah terbukti meminta tarif parkir di atas ketentuan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).

- Advertisement -
Baca Juga:  Mandiri Siapkan Pembiayaan Khusus untuk Mitra PTPN V

Menurut Masykur, tindakan tegas harus dilakukan karena praktik pungutan liar tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

Setelah diamankan, jukir tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

- Advertisement -

Namun demikian, Dishub tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, kasus ini juga akan diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP.

Masykur menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, sedangkan sepeda motor Rp1.000 untuk sekali parkir.

Ia mengimbau seluruh juru parkir di Pekanbaru agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pelita Indonesia Gelar Bazar UMKM

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya pungutan parkir yang melebihi tarif resmi.

Pihak jukir yang diamankan diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru diamankan tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan. Jukir tersebut bahkan meminta bayaran hingga Rp15 ribu kepada pengendara mobil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Tim gabungan langsung turun ke lokasi dan mengamankan jukir yang bersangkutan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) malam di depan salah satu rumah makan yang berada di sekitar rumah sakit di Jalan Jenderal Sudirman.

Jukir bernama Fahmi diamankan setelah terbukti meminta tarif parkir di atas ketentuan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Putus Kontrak dengan PT EPP, ASN Dikerahkan untuk Gotong Royong Bersihkan Kota

Menurut Masykur, tindakan tegas harus dilakukan karena praktik pungutan liar tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

Setelah diamankan, jukir tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun demikian, Dishub tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, kasus ini juga akan diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP.

Masykur menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, sedangkan sepeda motor Rp1.000 untuk sekali parkir.

Ia mengimbau seluruh juru parkir di Pekanbaru agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  USTI dan Inti International University Gelar Konferensi Internasional ICANDIT 2025

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya pungutan parkir yang melebihi tarif resmi.

Pihak jukir yang diamankan diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari