Senin, 31 Agustus 2026
- Advertisement -

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan skema pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa aturan teknis WFH sedang disusun dan ditargetkan dapat segera dibagikan kepada seluruh ASN.

“Insya Allah hari ini kita siapkan. Mudah-mudahan nanti malam sudah bisa kita sampaikan ke seluruh pegawai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh di seluruh OPD. Hal ini karena setiap OPD tetap memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus berjalan normal.

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wako Pekanbaru Minta Maaf ke Pedagang

Menurutnya, pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD, termasuk mekanisme pengendaliannya.

Ingot menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan hanya perubahan metode kerja dari sebelumnya Work From Office (WFO) menjadi bekerja dari rumah.

“Intinya kita tetap bekerja. Hanya metodenya yang berubah, bukan berarti libur,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan WFH yang efektif, Pemko Pekanbaru juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja secara rinci.

Skema tersebut mencakup pembagian personel yang bertugas di kantor maupun dari rumah, serta sistem pelaporan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi dan monitoring.

Baca Juga:  PTPN V Bertekad Berantas Rasuah Seluruh Lini

“Semua kepala OPD diminta menyusun skema kerja, siapa yang bertugas di kantor, siapa yang di rumah, serta bagaimana laporan hasil kerjanya. Ini akan menjadi dasar monitoring,” tutupnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan skema pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa aturan teknis WFH sedang disusun dan ditargetkan dapat segera dibagikan kepada seluruh ASN.

“Insya Allah hari ini kita siapkan. Mudah-mudahan nanti malam sudah bisa kita sampaikan ke seluruh pegawai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh di seluruh OPD. Hal ini karena setiap OPD tetap memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus berjalan normal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wako Pekanbaru Minta Maaf ke Pedagang

Menurutnya, pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD, termasuk mekanisme pengendaliannya.

Ingot menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan hanya perubahan metode kerja dari sebelumnya Work From Office (WFO) menjadi bekerja dari rumah.

- Advertisement -

“Intinya kita tetap bekerja. Hanya metodenya yang berubah, bukan berarti libur,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan WFH yang efektif, Pemko Pekanbaru juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja secara rinci.

Skema tersebut mencakup pembagian personel yang bertugas di kantor maupun dari rumah, serta sistem pelaporan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi dan monitoring.

Baca Juga:  Senapelan Oleh-Oleh Resmi Hadir di Pekanbaru, Tawarkan Cita Rasa Khas Bumi Lancang Kuning

“Semua kepala OPD diminta menyusun skema kerja, siapa yang bertugas di kantor, siapa yang di rumah, serta bagaimana laporan hasil kerjanya. Ini akan menjadi dasar monitoring,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan skema pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa aturan teknis WFH sedang disusun dan ditargetkan dapat segera dibagikan kepada seluruh ASN.

“Insya Allah hari ini kita siapkan. Mudah-mudahan nanti malam sudah bisa kita sampaikan ke seluruh pegawai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh di seluruh OPD. Hal ini karena setiap OPD tetap memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus berjalan normal.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi, Pemprov Riau Berikan Pelatihan Bagi 300 ASN PPPK

Menurutnya, pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD, termasuk mekanisme pengendaliannya.

Ingot menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan hanya perubahan metode kerja dari sebelumnya Work From Office (WFO) menjadi bekerja dari rumah.

“Intinya kita tetap bekerja. Hanya metodenya yang berubah, bukan berarti libur,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan WFH yang efektif, Pemko Pekanbaru juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja secara rinci.

Skema tersebut mencakup pembagian personel yang bertugas di kantor maupun dari rumah, serta sistem pelaporan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi dan monitoring.

Baca Juga:  Diduga Berkelahi dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Alami Pendarahan Otak hingga Meninggal

“Semua kepala OPD diminta menyusun skema kerja, siapa yang bertugas di kantor, siapa yang di rumah, serta bagaimana laporan hasil kerjanya. Ini akan menjadi dasar monitoring,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari