Kamis, 5 Februari 2026
- Advertisement -

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah hotel dan rumah sakit di Pekanbaru.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke berbagai perusahaan untuk memastikan ketentuan UMK benar-benar diterapkan. Pengawasan dilakukan mulai dari sektor perhotelan hingga rumah sakit.

Selain memastikan kepatuhan perusahaan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi agar para pengusaha memahami secara utuh ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta.

“Hotel dan rumah sakit sudah kami datangi dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara intens. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Februari dan karyawan sudah menerima gaji,” ujar Jamal, Rabu (4/2).

Baca Juga:  Dishub Minta Penjelasan Pengelola Bus TMP

Dalam setiap kunjungan, tim Disnaker juga membuka ruang dialog dengan manajemen perusahaan maupun bagian sumber daya manusia (HRD). Langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau kemungkinan masih adanya kebingungan terkait penerapan upah minimum.

“Sambil turun ke lapangan, kami juga melakukan sosialisasi UMK. Barangkali masih ada perusahaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Jamal menyebutkan pihaknya belum menemukan perusahaan yang secara terbuka mengakui membayar upah di bawah UMK. Setiap HRD yang ditemui menyatakan telah menerapkan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

“Saat kunjungan, tidak ada yang mengaku membayar di bawah UMK. Semua HRD menyampaikan sudah sesuai dengan UMK,” tambahnya.

Baca Juga:  Disnaker Pekanbaru Ingatkan UMK 2024, Sanksi Pidana dan Denda hingga Rp400 Juta

Selain pengawasan langsung, Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan UMK yang beroperasi setiap hari kerja. Jamal mengimbau para pekerja yang merasa menerima upah di bawah ketentuan agar tidak ragu untuk melapor. (yls)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah hotel dan rumah sakit di Pekanbaru.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke berbagai perusahaan untuk memastikan ketentuan UMK benar-benar diterapkan. Pengawasan dilakukan mulai dari sektor perhotelan hingga rumah sakit.

Selain memastikan kepatuhan perusahaan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi agar para pengusaha memahami secara utuh ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta.

“Hotel dan rumah sakit sudah kami datangi dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara intens. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Februari dan karyawan sudah menerima gaji,” ujar Jamal, Rabu (4/2).

Baca Juga:  Dishub Minta Penjelasan Pengelola Bus TMP

Dalam setiap kunjungan, tim Disnaker juga membuka ruang dialog dengan manajemen perusahaan maupun bagian sumber daya manusia (HRD). Langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau kemungkinan masih adanya kebingungan terkait penerapan upah minimum.

- Advertisement -

“Sambil turun ke lapangan, kami juga melakukan sosialisasi UMK. Barangkali masih ada perusahaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Jamal menyebutkan pihaknya belum menemukan perusahaan yang secara terbuka mengakui membayar upah di bawah UMK. Setiap HRD yang ditemui menyatakan telah menerapkan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -

“Saat kunjungan, tidak ada yang mengaku membayar di bawah UMK. Semua HRD menyampaikan sudah sesuai dengan UMK,” tambahnya.

Baca Juga:  Tak Hanya Ritel Modern, DPRD Minta Parkir RS Juga Gratis

Selain pengawasan langsung, Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan UMK yang beroperasi setiap hari kerja. Jamal mengimbau para pekerja yang merasa menerima upah di bawah ketentuan agar tidak ragu untuk melapor. (yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah hotel dan rumah sakit di Pekanbaru.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke berbagai perusahaan untuk memastikan ketentuan UMK benar-benar diterapkan. Pengawasan dilakukan mulai dari sektor perhotelan hingga rumah sakit.

Selain memastikan kepatuhan perusahaan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi agar para pengusaha memahami secara utuh ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta.

“Hotel dan rumah sakit sudah kami datangi dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara intens. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Februari dan karyawan sudah menerima gaji,” ujar Jamal, Rabu (4/2).

Baca Juga:  Akses Jalan ke TPU Sari 2 Parah

Dalam setiap kunjungan, tim Disnaker juga membuka ruang dialog dengan manajemen perusahaan maupun bagian sumber daya manusia (HRD). Langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau kemungkinan masih adanya kebingungan terkait penerapan upah minimum.

“Sambil turun ke lapangan, kami juga melakukan sosialisasi UMK. Barangkali masih ada perusahaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Jamal menyebutkan pihaknya belum menemukan perusahaan yang secara terbuka mengakui membayar upah di bawah UMK. Setiap HRD yang ditemui menyatakan telah menerapkan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

“Saat kunjungan, tidak ada yang mengaku membayar di bawah UMK. Semua HRD menyampaikan sudah sesuai dengan UMK,” tambahnya.

Baca Juga:  GAPKI Riau Dorong Sistem Kerja Berkeadilan demi Pekerja Sawit Sejahtera

Selain pengawasan langsung, Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan UMK yang beroperasi setiap hari kerja. Jamal mengimbau para pekerja yang merasa menerima upah di bawah ketentuan agar tidak ragu untuk melapor. (yls)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari