PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah hotel dan rumah sakit di Pekanbaru.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke berbagai perusahaan untuk memastikan ketentuan UMK benar-benar diterapkan. Pengawasan dilakukan mulai dari sektor perhotelan hingga rumah sakit.
Selain memastikan kepatuhan perusahaan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi agar para pengusaha memahami secara utuh ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta.
“Hotel dan rumah sakit sudah kami datangi dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara intens. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Februari dan karyawan sudah menerima gaji,” ujar Jamal, Rabu (4/2).
Dalam setiap kunjungan, tim Disnaker juga membuka ruang dialog dengan manajemen perusahaan maupun bagian sumber daya manusia (HRD). Langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau kemungkinan masih adanya kebingungan terkait penerapan upah minimum.
“Sambil turun ke lapangan, kami juga melakukan sosialisasi UMK. Barangkali masih ada perusahaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Jamal menyebutkan pihaknya belum menemukan perusahaan yang secara terbuka mengakui membayar upah di bawah UMK. Setiap HRD yang ditemui menyatakan telah menerapkan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
“Saat kunjungan, tidak ada yang mengaku membayar di bawah UMK. Semua HRD menyampaikan sudah sesuai dengan UMK,” tambahnya.
Selain pengawasan langsung, Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan UMK yang beroperasi setiap hari kerja. Jamal mengimbau para pekerja yang merasa menerima upah di bawah ketentuan agar tidak ragu untuk melapor. (yls)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah hotel dan rumah sakit di Pekanbaru.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke berbagai perusahaan untuk memastikan ketentuan UMK benar-benar diterapkan. Pengawasan dilakukan mulai dari sektor perhotelan hingga rumah sakit.
Selain memastikan kepatuhan perusahaan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi agar para pengusaha memahami secara utuh ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta.
“Hotel dan rumah sakit sudah kami datangi dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara intens. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Februari dan karyawan sudah menerima gaji,” ujar Jamal, Rabu (4/2).
Dalam setiap kunjungan, tim Disnaker juga membuka ruang dialog dengan manajemen perusahaan maupun bagian sumber daya manusia (HRD). Langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau kemungkinan masih adanya kebingungan terkait penerapan upah minimum.
“Sambil turun ke lapangan, kami juga melakukan sosialisasi UMK. Barangkali masih ada perusahaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Jamal menyebutkan pihaknya belum menemukan perusahaan yang secara terbuka mengakui membayar upah di bawah UMK. Setiap HRD yang ditemui menyatakan telah menerapkan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
“Saat kunjungan, tidak ada yang mengaku membayar di bawah UMK. Semua HRD menyampaikan sudah sesuai dengan UMK,” tambahnya.
Selain pengawasan langsung, Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan UMK yang beroperasi setiap hari kerja. Jamal mengimbau para pekerja yang merasa menerima upah di bawah ketentuan agar tidak ragu untuk melapor. (yls)