PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membentuk Tim Khusus Kendaraan Bermotor. Alhasil, Senin (1/2) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang parkir di Pasar Kodim, Jalan Teratai, Kecamatan Senapelan.
Pelaku berinisial RG (20) ini diamankan berawal dari penggelapan yang ia lakukan dengan modus meminjam sepeda motor kepada korban YI (18), Rabu (19/1) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SIK MH menjelaskan, bahwa modus tersangka ini berpura-pura meminjam motor untuk mengantar ibunya pulang.
"Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mengantarkan ibunya pulang, setelah korban memberikan motornya tersangka langsung melarikan motor yang berhasil ia pinjam," jelas Kompol Andrie, Selasa (2/1).
Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, mendapatkan laporan bahwa, Sabtu(29/01) malam sekira 21.00 WIB, korban melihat tersangka sedang berada Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir dan melaporkan kepada Timsus Ranmor Satreskrim Polresta Pekanbaru. Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian pun melakukan interograsi, dan tersangka mengakui telah meminjam dan menjual motor korban kepada orang lain.
"Hasil pengembangan yang kami lakukan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi serupa, TKP pertama di Stadion Utama pada 8 Januari 2022," ucapnya.(dof)

