Jumat, 22 November 2024

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IJH (32) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (23/9) lalu. Yang memilukan, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Diduga, korban telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 12 tahun. Hal ini terungkap dalam laporan yang diterima Satreskrim Polresta Pekanbaru dari ibu korban sekaligus istri pelaku. Penanganan kasus ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

- Advertisement -

”Perkaranya sudah kami proses, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Bery, Selasa (1/10).

Sebelumnya beredar kabar bahwa polisi tidak memproses kasus pencabulan, melainkan kasus penculikan. Isu itu sekaligus ditepis Kompol Bery dengan jenis pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Baca Juga:  Kasus Tabrakan Maut Marisa Putri Segera Disidang

Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, perbuatan bejat tersangka IJH terungkap saat korban bercerita kepada anak tetangga di sekitar tempat tinggal mereka. Cerita menjijikkan itupun sampai ke telinga sang ibu.

- Advertisement -

Begitu mendengar cerita itu, ibu korban tidak berpikir panjang. Dia langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Polisi bergerak cepat memburu IJH, hingga dia diamankan dan ditetapkan tersangka selang 3 hari setelah dilaporkan.

Menurut Kompol Bery, pencabulan ini dilakukan berkali-kali dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Pencabulan terakhir kali yang dialami korban terjadi pada Ahad (15/9) di rumah mereka di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

”Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian ini telah berlangsung setahun, sejak Juli tahun 2023 hingga tanggal 15 September 2024,” kata Kompol Bery.

Baca Juga:  Kekerasan terhadap Anak Naik 3 Kali Lipat

Atas perbuatannya, IJH dijerat  Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IJH (32) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (23/9) lalu. Yang memilukan, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Diduga, korban telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 12 tahun. Hal ini terungkap dalam laporan yang diterima Satreskrim Polresta Pekanbaru dari ibu korban sekaligus istri pelaku. Penanganan kasus ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

- Advertisement -

”Perkaranya sudah kami proses, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Bery, Selasa (1/10).

Sebelumnya beredar kabar bahwa polisi tidak memproses kasus pencabulan, melainkan kasus penculikan. Isu itu sekaligus ditepis Kompol Bery dengan jenis pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhirnya, Kadis LHK Angkat Suara soal Sampah di Kota Pekanbaru

Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, perbuatan bejat tersangka IJH terungkap saat korban bercerita kepada anak tetangga di sekitar tempat tinggal mereka. Cerita menjijikkan itupun sampai ke telinga sang ibu.

Begitu mendengar cerita itu, ibu korban tidak berpikir panjang. Dia langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Polisi bergerak cepat memburu IJH, hingga dia diamankan dan ditetapkan tersangka selang 3 hari setelah dilaporkan.

Menurut Kompol Bery, pencabulan ini dilakukan berkali-kali dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Pencabulan terakhir kali yang dialami korban terjadi pada Ahad (15/9) di rumah mereka di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

”Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian ini telah berlangsung setahun, sejak Juli tahun 2023 hingga tanggal 15 September 2024,” kata Kompol Bery.

Baca Juga:  Pemprov Riau Ajak Semua Pihak Lindungi Hak Anak 

Atas perbuatannya, IJH dijerat  Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari