Senin, 14 Oktober 2024

Kasus Tabrakan Maut Marisa Putri Segera Disidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara Marisa Putri (21), mantan mahasiswi tersangka penabrak seorang ibu pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini disampaikan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, Selasa (1/10). Boris menyebutkan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satlantas Polresta Pekanbaru.

- Advertisement -

”Terhadap tersangka Marisa, setelah kita teliti, berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum,” kata Boris.

Selanjutnya, Tim JPU segera melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Sementara Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dalam 20 hari ke depan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ayat Cahyadi Sosialisasi Marhum Pekan ke Kader PII

”Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan. Dalam 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru,” sambung Boris.

Marisa dalam perkara tabrakan maut ini dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Dia terancam hukuma 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) lalu.

Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang.

Baca Juga:  Polisi Masih Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Tabrakan itu fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal di tempat.

Hasil pemeriksaan polisi, Marisa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara Marisa Putri (21), mantan mahasiswi tersangka penabrak seorang ibu pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini disampaikan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, Selasa (1/10). Boris menyebutkan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satlantas Polresta Pekanbaru.

”Terhadap tersangka Marisa, setelah kita teliti, berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum,” kata Boris.

Selanjutnya, Tim JPU segera melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Sementara Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dalam 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Diduga Ada Oknum Kepala Daerah Terindikasi Narkoba

”Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan. Dalam 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru,” sambung Boris.

Marisa dalam perkara tabrakan maut ini dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Dia terancam hukuma 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) lalu.

Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang.

Baca Juga:  Polisi Terima Laporan Anak Dicabuli di TK

Tabrakan itu fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal di tempat.

Hasil pemeriksaan polisi, Marisa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari