Senin, 20 Mei 2024

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Penerapan UMK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan jika ada pekerja di Riau yang mendapatkan upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, masyarakat atau pekerja yang akan melaporkan penerimaan upah tidak sesuai UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru. Selain itu juga bisa melaporkan melalui website Disnakertrans Riau.

Yamaha

“Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Di sana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan,” katanya.

Selain menunggu jika ada laporan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para pekerja di Riau sudah mendapatkan haknya.

Baca Juga:  Mal SKA Kerja Sama dengan Rumah Sakit Lanud RN

“Monitoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

- Advertisement -

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika tidak memberikan upah tidak sesuai ketentuan. Menurut Boby sanksinya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu,” sebutnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution resmi meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga:  Perusahaan Tak Bayarkan THR Bisa Kena Sanksi 

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451. 584,95, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91, Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06, Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.

Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti sama dengan UMP Provinsi Riau yakni Rp3.294.625,56.(sol) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan jika ada pekerja di Riau yang mendapatkan upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, masyarakat atau pekerja yang akan melaporkan penerimaan upah tidak sesuai UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru. Selain itu juga bisa melaporkan melalui website Disnakertrans Riau.

“Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Di sana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan,” katanya.

Selain menunggu jika ada laporan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para pekerja di Riau sudah mendapatkan haknya.

Baca Juga:  111 Putra/Putri Riau Jalani Magang Kerja di PHR 

“Monitoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika tidak memberikan upah tidak sesuai ketentuan. Menurut Boby sanksinya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution resmi meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga:  Polda Riau Gelar Rapim TNI-Polri Tahun 2024, Bahas 4 Poin Penting

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451. 584,95, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91, Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06, Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.

Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti sama dengan UMP Provinsi Riau yakni Rp3.294.625,56.(sol) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari