(RIAUPOS.CO) – Narkotika berupa 1,7 kilogram sabu-sabu dan 148,38 gram daun ganja kering dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (29/5). Ini merupakan barang bukti kejahatan dari tiga orang tersangka yang diamankan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tiga tersangka pemilik barang haram tersebut adalah BA, MI, dan SE. Ketiganya dihadirkan di lokasi pemusnahan yakni halaman Mapolresta Pekanbaru. Hadir pula perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dicampur alkohol di dalam wadah ember. Sementara daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan didampingi Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda mengatakan, tiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Kecamatan Limapuluh.’’BA diamankan 11 Mei dengan barang bukti sabu 1.557,54 gram, MI 12 Mei dengan barang bukti sabu 205,5 gram, dan SE 22 Mei dengan barang bukti ganja kering 148.38 gram,’’ jelasnya.
Sebelumnya, pemusnahan juga sudah dilakukan Jumat (15/5) lalu terhadap 2,5 gram dan 37,66 gram sabu, serta 86 butir pil ekstasi dengan berat 29,6 gram. Ini milik tersangka AS, P, dan MY. Sementara itu, selama PSBB 60 orang turut serta diamankan dalam kaitan dengan penyalahgunaan narkotika.”Dari 60 orang itu, 21 jadi tersangka, satu di antaranya perempuan dan sudah ditahan. Sementara 39 lainnya dilakukan rehabilitasi karena tidak cukup barang bukti,” sebut Juper.
Masih kata Juper, semua pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama PSBB ada 16 laporan polisi. Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni 1.933,86 gram sabu, 170,38 gram ganja, 106 butir ekstasi, tujuh butir happy five, dan 6,68 gram keytamin.’’Tersangka dan barang bukti diamankan dari lima TKP di hotel karena selama PSBB tempat hiburan malam tutup. Sebagian besar pengedar dan tiga kurir. Untuk asal barang pun masih dari dalam Pekanbaru,” urainya.(s)
Laporan SOFIAH, Pekanbaru