Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Warga Siak Ditangkap Polres Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Syamsul Arifin (34) alias Acun ditangkap Aparat Kepolisian Resort Bengkalis gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Syamsul yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tanpa pikir panjang sepeda motor tersebut pun digasak oleh para pelaku.

Baca Juga:  HK Ganti Rugi Mobil Kena Lemparan Batu di Tol Terpeka

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata AKBP Hendra Gunawan, kepada Riau Pos, Rabu (29/7) malam.

Setelah ditangkap, Syamsul lalu digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian.

Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini.

"Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian, posisi pelaku sedang berada di Kerinci," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Tipu Rp100 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah

Atas perbuatannya, kini Syamsul mesti mendekam duluan di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Syamsul Arifin (34) alias Acun ditangkap Aparat Kepolisian Resort Bengkalis gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Syamsul yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tanpa pikir panjang sepeda motor tersebut pun digasak oleh para pelaku.

Baca Juga:  Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata AKBP Hendra Gunawan, kepada Riau Pos, Rabu (29/7) malam.

Setelah ditangkap, Syamsul lalu digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian.

Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini.

"Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian, posisi pelaku sedang berada di Kerinci," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Lima Terduga Teroris di Aceh Ingin Bergabung dengan ISIS 

Atas perbuatannya, kini Syamsul mesti mendekam duluan di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Warga Siak Ditangkap Polres Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Syamsul Arifin (34) alias Acun ditangkap Aparat Kepolisian Resort Bengkalis gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Syamsul yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tanpa pikir panjang sepeda motor tersebut pun digasak oleh para pelaku.

Baca Juga:  Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata AKBP Hendra Gunawan, kepada Riau Pos, Rabu (29/7) malam.

Setelah ditangkap, Syamsul lalu digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian.

Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini.

"Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian, posisi pelaku sedang berada di Kerinci," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Asyik Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, kini Syamsul mesti mendekam duluan di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Syamsul Arifin (34) alias Acun ditangkap Aparat Kepolisian Resort Bengkalis gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Syamsul yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tanpa pikir panjang sepeda motor tersebut pun digasak oleh para pelaku.

Baca Juga:  Tipu Rp100 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata AKBP Hendra Gunawan, kepada Riau Pos, Rabu (29/7) malam.

Setelah ditangkap, Syamsul lalu digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian.

Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini.

"Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian, posisi pelaku sedang berada di Kerinci," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

Atas perbuatannya, kini Syamsul mesti mendekam duluan di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari