Sabtu, 18 April 2026
- Advertisement -

Warga Siak Ditangkap Polres Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Syamsul Arifin (34) alias Acun ditangkap Aparat Kepolisian Resort Bengkalis gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Syamsul yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tanpa pikir panjang sepeda motor tersebut pun digasak oleh para pelaku.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Bekuk Bandar Ganja Kering 1,9 Kg di Mandau

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata AKBP Hendra Gunawan, kepada Riau Pos, Rabu (29/7) malam.

Setelah ditangkap, Syamsul lalu digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian.

Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini.

"Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian, posisi pelaku sedang berada di Kerinci," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Prajurit TNI Tewas Ditembak Teroris KKB di Yakuhimo

Atas perbuatannya, kini Syamsul mesti mendekam duluan di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Syamsul Arifin (34) alias Acun ditangkap Aparat Kepolisian Resort Bengkalis gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Syamsul yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tanpa pikir panjang sepeda motor tersebut pun digasak oleh para pelaku.

Baca Juga:  Sakit Hati dengan Ayah, Anak Dihabisi dan Disodomi

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata AKBP Hendra Gunawan, kepada Riau Pos, Rabu (29/7) malam.

- Advertisement -

Setelah ditangkap, Syamsul lalu digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian.

Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini.

- Advertisement -

"Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian, posisi pelaku sedang berada di Kerinci," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Kabur Sepekan di Kebun Sawit, Terduga Pembakar Istri Ditangkap Polsek Peranap

Atas perbuatannya, kini Syamsul mesti mendekam duluan di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Syamsul Arifin (34) alias Acun ditangkap Aparat Kepolisian Resort Bengkalis gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Syamsul yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tanpa pikir panjang sepeda motor tersebut pun digasak oleh para pelaku.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Kuansing Naik ke Penyidikan

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

"Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata AKBP Hendra Gunawan, kepada Riau Pos, Rabu (29/7) malam.

Setelah ditangkap, Syamsul lalu digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian.

Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini.

"Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian, posisi pelaku sedang berada di Kerinci," ujar Kapolres.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dimulai

Atas perbuatannya, kini Syamsul mesti mendekam duluan di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari