Selasa, 21 Mei 2024

Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rohil Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Seorang petani di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Bagan Sinembah diamankan polisi. APS (37) ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Simpang Pujud, Bahtera Makmur serta disita barang bukti seberat 41,80 gram sabu.

Terungkapnya tindak pidana tersebut setelah Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Yamaha

Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH SIK MH yang memerintahkan tim ops melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tim turun ke lapangan, dan mengamankan Luhut. Dilanjutkan dengan pengeledahan yang didampingi aparat desa setempat. Saat itu di dalam salah satu kamar rumah tersebut tim menemukan 18 paket plastik berisikan diduga sabu, satu alat hisap, dua timbangan digital dan satu mancis," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:  Pasok Sabu Mantan Istri dari Lapas, Napi Ini Sebut Pesan Via Telepon

Saat diinterogasi, kata Juliandi, Luhut mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial W, untuk dijual atau diedarkan. 

- Advertisement -

Berbekal keterangan itu, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap W namun saat itu tidak di temukan di rumahnya.

"Tersangka Luhut beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juliandi.

- Advertisement -

Setelah dilakukan tes urine tambahnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka dikenakan pasal 112 Jo ayat 2, Pasal 114 Jo ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

 

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Seorang petani di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Bagan Sinembah diamankan polisi. APS (37) ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Simpang Pujud, Bahtera Makmur serta disita barang bukti seberat 41,80 gram sabu.

Terungkapnya tindak pidana tersebut setelah Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH SIK MH yang memerintahkan tim ops melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tim turun ke lapangan, dan mengamankan Luhut. Dilanjutkan dengan pengeledahan yang didampingi aparat desa setempat. Saat itu di dalam salah satu kamar rumah tersebut tim menemukan 18 paket plastik berisikan diduga sabu, satu alat hisap, dua timbangan digital dan satu mancis," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Rp2,3 M, KADISDIK RIAU DITAHAN

Saat diinterogasi, kata Juliandi, Luhut mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial W, untuk dijual atau diedarkan. 

Berbekal keterangan itu, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap W namun saat itu tidak di temukan di rumahnya.

"Tersangka Luhut beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juliandi.

Setelah dilakukan tes urine tambahnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka dikenakan pasal 112 Jo ayat 2, Pasal 114 Jo ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari