PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu toko di Jalan Samratulangi, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Sabtu (19/2) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, begitu mendapat laporan telah terjadi pencurian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka inisial S (29) dan ES (28).
Dari hasil interogasi yang kami lakukan terhadap tersangka S (29) ia mengakui tindakannya tersebut, dilakukan bersama tersangka ES (28), U (DPO) dan R (DPO) dengan mengambil barang milik korbannya berupa 1 unit Tv led merek LG ukuran 32 inc, tabung gas ukuran 12 Kg, 2 buah kursi dan kabel-kabel ac," ujar Kompol Andrie Setiawan, Selasa (22/2).
Dari tangan kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa 17 batang besi gantungan baju, 2 gulung kabel timah dan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. "Dari hasil cek urine yang dilakukan kepada kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu toko di Jalan Samratulangi, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Sabtu (19/2) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, begitu mendapat laporan telah terjadi pencurian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka inisial S (29) dan ES (28).
- Advertisement -
Dari hasil interogasi yang kami lakukan terhadap tersangka S (29) ia mengakui tindakannya tersebut, dilakukan bersama tersangka ES (28), U (DPO) dan R (DPO) dengan mengambil barang milik korbannya berupa 1 unit Tv led merek LG ukuran 32 inc, tabung gas ukuran 12 Kg, 2 buah kursi dan kabel-kabel ac," ujar Kompol Andrie Setiawan, Selasa (22/2).
Dari tangan kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa 17 batang besi gantungan baju, 2 gulung kabel timah dan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. "Dari hasil cek urine yang dilakukan kepada kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP," pungkasnya.(dof)
- Advertisement -