Jumat, 20 Juni 2025

Sidang Korupsi Risnandar Berlanjut, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dihadirkan Sebagai Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mereka yang dihadirkan antara lain Auditor dari Inspektorat Mario Adila, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, serta dua orang analis kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yakni Zikrullah dan Iwandri.

Baca Juga:  Dapat Dukungan PJ Wako Risnandar, Tiga Atlet Senam Pekanbaru Ikut Pelatnas

Kelima orang ini juga memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara yang sama, yaitu Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Sebelum memberikan keterangan, kelima saksi diambil sumpah sesuai ajaran Islam. Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, memberi pengingat agar para saksi memberikan pernyataan sesuai kenyataan.

“Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Hakim Delta.

Perkara korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,9 miliar dan saat ini memasuki sidang ketiga.

Pada persidangan tersebut, Risnandar dan Indra Pomi tampak hadir mengenakan pakaian batik berlengan panjang. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Polisi Cekal Dirut PT CKBN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mereka yang dihadirkan antara lain Auditor dari Inspektorat Mario Adila, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, serta dua orang analis kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yakni Zikrullah dan Iwandri.

Baca Juga:  Tiga Pencuri Kabel PJU Tol Permai Dibekuk

Kelima orang ini juga memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara yang sama, yaitu Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

- Advertisement -

Sebelum memberikan keterangan, kelima saksi diambil sumpah sesuai ajaran Islam. Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, memberi pengingat agar para saksi memberikan pernyataan sesuai kenyataan.

“Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Hakim Delta.

- Advertisement -

Perkara korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,9 miliar dan saat ini memasuki sidang ketiga.

Pada persidangan tersebut, Risnandar dan Indra Pomi tampak hadir mengenakan pakaian batik berlengan panjang. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Judi Meja Burung Merak Marak, 2 Pelaku Diringkus Polsek Pinggir
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mereka yang dihadirkan antara lain Auditor dari Inspektorat Mario Adila, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, serta dua orang analis kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yakni Zikrullah dan Iwandri.

Baca Juga:  Polisi Amankan 9 Paket Sabu dari Pria Paruh Baya 

Kelima orang ini juga memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara yang sama, yaitu Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Sebelum memberikan keterangan, kelima saksi diambil sumpah sesuai ajaran Islam. Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, memberi pengingat agar para saksi memberikan pernyataan sesuai kenyataan.

“Harap memberikan keterangan yang jujur. Memberi kesaksian adalah tanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Hakim Delta.

Perkara korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,9 miliar dan saat ini memasuki sidang ketiga.

Pada persidangan tersebut, Risnandar dan Indra Pomi tampak hadir mengenakan pakaian batik berlengan panjang. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Seribu Anak Dapatkan Makan Bergizi Gratis

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari