Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Kakek Bejat di Pekanbaru Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru, Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Ia melakukan aksinya di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada awal April 2022.

Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4/2022). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.

"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.

Tersangka mengatakan kepada korban, "Mau atuk kasih uang Rp2.000 kalau mau ikut atuk ya," tambahnya menirukan pernyataan pelaku.

Baca Juga:  Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Korban pun mengikuti kemauan sang atuk. Kemudian pelaku membawa korban ke dalam salah satu rumah kosong, dan kembali berkata kepada korban, "Nanti atuk kasih uang ya,” sambung polisi dalam keterangannya dan pelaku melancarkan aksi bejatnya di sana.

"Tidak selang lama aksi tersebut terjadi, pekaku diciduk salah seorang warga berinsial Z dan langsung menangkap dan membawa tersangka dari rumah kosong tersebut dalam keadaan tanpa busana,” tambah Dodi.

Pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam di balik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Bawa Kabur Mobil Petani, Tiga Tersangka Asal Sumut Diringkus

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru, Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Ia melakukan aksinya di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada awal April 2022.

Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4/2022). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.

"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.

Tersangka mengatakan kepada korban, "Mau atuk kasih uang Rp2.000 kalau mau ikut atuk ya," tambahnya menirukan pernyataan pelaku.

Baca Juga:  Pembunuhan Hingga Leher Putus, Pelaku Ikut Cari dan Selenggarakan Jenazah

Korban pun mengikuti kemauan sang atuk. Kemudian pelaku membawa korban ke dalam salah satu rumah kosong, dan kembali berkata kepada korban, "Nanti atuk kasih uang ya,” sambung polisi dalam keterangannya dan pelaku melancarkan aksi bejatnya di sana.

- Advertisement -

"Tidak selang lama aksi tersebut terjadi, pekaku diciduk salah seorang warga berinsial Z dan langsung menangkap dan membawa tersangka dari rumah kosong tersebut dalam keadaan tanpa busana,” tambah Dodi.

Pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam di balik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akan Lempar Bom Molotov ke Masjid, Pria di Cengkareng Ditangkap Warga

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru, Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Ia melakukan aksinya di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada awal April 2022.

Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4/2022). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.

"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.

Tersangka mengatakan kepada korban, "Mau atuk kasih uang Rp2.000 kalau mau ikut atuk ya," tambahnya menirukan pernyataan pelaku.

Baca Juga:  Terancam Hukuman 7 Tahun, PSSI Serahkan Kasus Saddil Sesuai Hukum

Korban pun mengikuti kemauan sang atuk. Kemudian pelaku membawa korban ke dalam salah satu rumah kosong, dan kembali berkata kepada korban, "Nanti atuk kasih uang ya,” sambung polisi dalam keterangannya dan pelaku melancarkan aksi bejatnya di sana.

"Tidak selang lama aksi tersebut terjadi, pekaku diciduk salah seorang warga berinsial Z dan langsung menangkap dan membawa tersangka dari rumah kosong tersebut dalam keadaan tanpa busana,” tambah Dodi.

Pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam di balik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Terkait Alat Uji Cepat Bekas di Kualanamu, Dirut Kimia Farma Diagnostik Diperiksa

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari