Rabu, 2 April 2025
spot_img

IRT Warga Rumbai Jual Sabu di Perawang

SIAK (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS  (38) warga Jalan Raja Panjang Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru  diduga mengedar narkoba dan dibekuk di Perawang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini  pada Jumat (15/1) malam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani.

“Bersama pelaku kami amankan barang bukti 47 paket diduga sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram , 15 plastik klip bening, satu unit handphone  warna emas, satu unit handphone  warna hitam, satu buah toples, satu set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.

Baca Juga:  101 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Diceritakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Perawang.  

Untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan  masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman Hakim kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba padanya.

“47 paket narkoba disimpan dalam toples di lemari baju,” tuturnya lagi. Dijelaskan AKP Jailani, selanjutnya MS diinterogasi dan mengakui 47 paket diduga sabu ia dapatkan dari AY yang kini sedang diburu.

Selanjutnya MS dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(mng)

Baca Juga:  Sadis, Suami Bacok Istrinya hingga Tewas

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS  (38) warga Jalan Raja Panjang Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru  diduga mengedar narkoba dan dibekuk di Perawang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini  pada Jumat (15/1) malam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani.

“Bersama pelaku kami amankan barang bukti 47 paket diduga sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram , 15 plastik klip bening, satu unit handphone  warna emas, satu unit handphone  warna hitam, satu buah toples, satu set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat Kelabui Polisi, Pemuda Pemilik Sabu di Inhu Ditangkap

Diceritakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Perawang.  

Untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan  masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman Hakim kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba padanya.

“47 paket narkoba disimpan dalam toples di lemari baju,” tuturnya lagi. Dijelaskan AKP Jailani, selanjutnya MS diinterogasi dan mengakui 47 paket diduga sabu ia dapatkan dari AY yang kini sedang diburu.

Selanjutnya MS dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(mng)

Baca Juga:  Polres Kuansing Temukan 4 Plastik Sabu dalam Kamar

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

IRT Warga Rumbai Jual Sabu di Perawang

SIAK (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS  (38) warga Jalan Raja Panjang Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru  diduga mengedar narkoba dan dibekuk di Perawang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini  pada Jumat (15/1) malam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani.

“Bersama pelaku kami amankan barang bukti 47 paket diduga sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram , 15 plastik klip bening, satu unit handphone  warna emas, satu unit handphone  warna hitam, satu buah toples, satu set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Polsek Rupat Terancam Hukuman Mati

Diceritakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Perawang.  

Untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan  masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman Hakim kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba padanya.

“47 paket narkoba disimpan dalam toples di lemari baju,” tuturnya lagi. Dijelaskan AKP Jailani, selanjutnya MS diinterogasi dan mengakui 47 paket diduga sabu ia dapatkan dari AY yang kini sedang diburu.

Selanjutnya MS dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(mng)

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS  (38) warga Jalan Raja Panjang Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru  diduga mengedar narkoba dan dibekuk di Perawang, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini  pada Jumat (15/1) malam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani.

“Bersama pelaku kami amankan barang bukti 47 paket diduga sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram , 15 plastik klip bening, satu unit handphone  warna emas, satu unit handphone  warna hitam, satu buah toples, satu set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.

Baca Juga:  101 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Diceritakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Perawang.  

Untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan  masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman Hakim kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba padanya.

“47 paket narkoba disimpan dalam toples di lemari baju,” tuturnya lagi. Dijelaskan AKP Jailani, selanjutnya MS diinterogasi dan mengakui 47 paket diduga sabu ia dapatkan dari AY yang kini sedang diburu.

Selanjutnya MS dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(mng)

Baca Juga:  Sadis, Suami Bacok Istrinya hingga Tewas

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari