Sabtu, 25 April 2026
- Advertisement -

Serangan Teroris KKB ke Nakes Melanggar UU HAM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) usai tenaga kesehatan tewas dalam penyerangan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021).

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, KKB juga melanggar sejumlah undang-undang, seperti UU Kesehatan, UU Keperawatan, UU Rumah Sakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Jaleswari di Jakarta, Jumat (17/9).

Jaleswari menyebut KKB tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Dia meminta kelompok tersebut untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan di Papua.

Baca Juga:  PKS Minta Polisi Segera Tangkap Joseph Paul Zhang

Wakil Komisaris Utama PT Pindad itu meminta aparat keamanan bertindak tegas. Ia berharap aparat segera menuntaskan aksi kekerasan KKB di Papua.

"Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," ujar Jaleswari.

Dalam keterangan tertulis itu, ia juga menyampaikan duka cita atas kematian perawat Gabriella Meilani. Ia juga berduka dengan kabar tenaga kesehatan Gerald Sokoy yang masih hilang.

Sebelumnya, KKB melakukan serangan ke Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9). Sejumlah fasilitas kesehatan dan pendidikan dibakar dalam kejadian itu.

Dua tenaga kesehatan sempat hilang dalam penyerangan. Pada Rabu (15/9), aparat keamanan menemukan dua orang nakes di jurang. Gabriella Meilan ditemukan dalam keadaan tewas, sedangkan Kristina Sampe masih dalam keadaan hidup.

Baca Juga:   Polisi Akan Panggil Gisel Terkait Video Porno

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) usai tenaga kesehatan tewas dalam penyerangan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021).

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, KKB juga melanggar sejumlah undang-undang, seperti UU Kesehatan, UU Keperawatan, UU Rumah Sakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Jaleswari di Jakarta, Jumat (17/9).

Jaleswari menyebut KKB tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Dia meminta kelompok tersebut untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan di Papua.

Baca Juga:   Polisi Akan Panggil Gisel Terkait Video Porno

Wakil Komisaris Utama PT Pindad itu meminta aparat keamanan bertindak tegas. Ia berharap aparat segera menuntaskan aksi kekerasan KKB di Papua.

- Advertisement -

"Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," ujar Jaleswari.

Dalam keterangan tertulis itu, ia juga menyampaikan duka cita atas kematian perawat Gabriella Meilani. Ia juga berduka dengan kabar tenaga kesehatan Gerald Sokoy yang masih hilang.

- Advertisement -

Sebelumnya, KKB melakukan serangan ke Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9). Sejumlah fasilitas kesehatan dan pendidikan dibakar dalam kejadian itu.

Dua tenaga kesehatan sempat hilang dalam penyerangan. Pada Rabu (15/9), aparat keamanan menemukan dua orang nakes di jurang. Gabriella Meilan ditemukan dalam keadaan tewas, sedangkan Kristina Sampe masih dalam keadaan hidup.

Baca Juga:  Ditembak Mati, Identitas DPO MIT Poso Belum Dipastikan

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) usai tenaga kesehatan tewas dalam penyerangan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021).

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, KKB juga melanggar sejumlah undang-undang, seperti UU Kesehatan, UU Keperawatan, UU Rumah Sakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Jaleswari di Jakarta, Jumat (17/9).

Jaleswari menyebut KKB tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Dia meminta kelompok tersebut untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan di Papua.

Baca Juga:  Polres Inhil Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster

Wakil Komisaris Utama PT Pindad itu meminta aparat keamanan bertindak tegas. Ia berharap aparat segera menuntaskan aksi kekerasan KKB di Papua.

"Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," ujar Jaleswari.

Dalam keterangan tertulis itu, ia juga menyampaikan duka cita atas kematian perawat Gabriella Meilani. Ia juga berduka dengan kabar tenaga kesehatan Gerald Sokoy yang masih hilang.

Sebelumnya, KKB melakukan serangan ke Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9). Sejumlah fasilitas kesehatan dan pendidikan dibakar dalam kejadian itu.

Dua tenaga kesehatan sempat hilang dalam penyerangan. Pada Rabu (15/9), aparat keamanan menemukan dua orang nakes di jurang. Gabriella Meilan ditemukan dalam keadaan tewas, sedangkan Kristina Sampe masih dalam keadaan hidup.

Baca Juga:  Kejati Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik An-Nur

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari