SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Usulan Special Border Treatment (SBT) untuk membuka jalur kerja lintas batas yang legal bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun di Malaysia kembali memasuki babak penting.
Usulan tersebut dibahas secara mendalam dalam Persidangan ke-41 Kelompok Kerja/Jawatankuasa Kerja Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) 2026 di Savoy Homann Hotel, Bandung, Rabu (28/10/2026).
Ketua Delegasi Indonesia, Dr Safrizal ZA MSi, mengutarakan bahwa pertemuan bersama Ketua Delegasi Malaysia, Datuk Badrul Shah bin Mohd Idris, sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan SBT ke tingkat departemen internal masing-masing negara sebelum menyusun aturan pelaksanaannya.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, yang turut hadir dalam persidangan tersebut menyambut positif perkembangan koordinasi bilateral ini.
“Alhamdulillah, perjuangan ini telah mencapai tahap penting. Kita berharap pembahasan SBT terus berlanjut hingga terwujud kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia secara legal, aman, dan bermartabat,” ujar Muzamil.
Skema SBT ini menyasar pekerja musiman di sektor perkebunan dan pertanian dengan mengusulkan dokumen khusus bermasa kerja 3 hingga 6 bulan, memanfaatkan kedekatan geografis, historis, serta demografis Meranti dengan wilayah Johor dan Melaka.

