Jumat, 30 Oktober 2026
- Advertisement -

Imbas Pemutakhiran Data, BPJS Kesehatan Minta Peserta PBI JK Rutin Cek Status Kepesertaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkala.

Langkah ini menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat penyesuaian pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengutarakan bahwa penyesuaian status PBI JK mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan, di mana peserta di luar desil 1–5 tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran bantuan iuran pemerintah.

“Peserta perlu memastikan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pasti. Jika tergolong tidak mampu tetapi masuk desil 6–10, peserta diberi masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” ujar Rizzky, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:  Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Sementara bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 dengan melapor ke Dinas Sosial membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Adapun peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk segera beralih ke segmen JKN Mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap aktif.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkala.

Langkah ini menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat penyesuaian pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengutarakan bahwa penyesuaian status PBI JK mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan, di mana peserta di luar desil 1–5 tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran bantuan iuran pemerintah.

“Peserta perlu memastikan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pasti. Jika tergolong tidak mampu tetapi masuk desil 6–10, peserta diberi masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” ujar Rizzky, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:  Seniman Galang Dana untuk Wamena

Sementara bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 dengan melapor ke Dinas Sosial membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

- Advertisement -

Adapun peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk segera beralih ke segmen JKN Mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap aktif.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkala.

Langkah ini menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat penyesuaian pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengutarakan bahwa penyesuaian status PBI JK mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan, di mana peserta di luar desil 1–5 tidak lagi masuk dalam kelompok sasaran bantuan iuran pemerintah.

“Peserta perlu memastikan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pasti. Jika tergolong tidak mampu tetapi masuk desil 6–10, peserta diberi masa tenggang 90 hari untuk memperbarui data di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” ujar Rizzky, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga:  Perwako PSBB Copy Paste Daerah Lain

Sementara bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 dengan melapor ke Dinas Sosial membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Adapun peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk segera beralih ke segmen JKN Mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap aktif.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari