PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Alih-alih ingin melarikan diri dari kejaran polisi, akhirnya dua pria yang nyolong di toko olahraga diringkus jajaran penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. S (34) dan HW (30) diamankan di lokasi berbeda dan kemudian digelandang ke Polresta Pekanbaru.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, S diamankan di Jalan Durian sedangkan HW diamankan di Jalan Tuanku Tambusai.
"Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Perannya mengambil barang-barang di toko dan sudah spesialis serta menjadi target operasi," jelasnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Buser Iptu M Aprino, Jumat (17/7/2020).
Laporan tersebut berdasarkan dari pemilik Toko produk olahraga di Tuanku Tambusai, Wonorejo, Marpoyan Damai, dan Toko Seven Motor, Hangtuah, Rejosari, Tenayan Raya. Lalu setelah diinterogasi ternyata banyak lokasi yang telah dijarahnya.
Kombes Nandang melanjutkan, adapun TKP selanjutnya di Klinik Dokter jalan Garuda Sakti KM.02 (wilkum Polsek Tampan) sekira pada Mei 2020. Kemudian, Praktek Dokter Jalan Arifin Ahmad (wilkum Polsek Bukit Raya) pada Mei 2020.
Tak sampai disitu, ternyata keduanya juga beraksi di Klinik Dokter di jalan HR Soebrantas sebelum SPBU Pasar Pagi Arengka (wilkum Polsek Tampan) pada 20 Mei 2020. Keempat, Toko Kue setelah MTQ jalan Jenderal Sudirman (wilkum Polsek Bukit Raya) pada Mei 2020.
Selanjutnya di Toko Wallpaper Jalan Tuanku Tambusai pada Mei 2020. Keenam, Swalayan Mamamia Jalan Imam Munandar (wilkum Polsek Bukit Raya) pada 08 Juni 2020. Terakhir di Toko Baju Bayi di Jalan Riau pada Juni 2020.
"Aksi yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada jam jam dini hari. Alat yang digunakan untuk bobol toko yaitu tang besi dan linggis," ucapnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra