Rabu, 12 November 2025
spot_img

Ketua dan Bendahara Koperasi Amphuri Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu mulai menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang diduga mengalir ke sejumlah agen travel.

Penyidik KPK pada Selasa (14/10) memeriksa dua saksi penting, yakni Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, dan Bendahara koperasi, Fandi. Keduanya telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini (Selasa), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menambahkan, rincian materi pemeriksaan akan disampaikan setelah kedua saksi selesai diperiksa.

Baca Juga:  Sita Mobil Mewah, Uang, dan Aset Bandar Narkoba

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada 7 Oktober lalu. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran uang percepatan dalam pengurusan kuota haji khusus 2024, yang terjadi di masa akhir pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan aturan, pembagian seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, bukan 50:50 sebagaimana yang sempat ditetapkan.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal.

Baca Juga:  Dibuka Lowongan 39 Petugas Haji Riau

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu mulai menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang diduga mengalir ke sejumlah agen travel.

Penyidik KPK pada Selasa (14/10) memeriksa dua saksi penting, yakni Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, dan Bendahara koperasi, Fandi. Keduanya telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini (Selasa), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menambahkan, rincian materi pemeriksaan akan disampaikan setelah kedua saksi selesai diperiksa.

Baca Juga:  Jambret Teman Sendiri, Dua Remaja Ditahan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada 7 Oktober lalu. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran uang percepatan dalam pengurusan kuota haji khusus 2024, yang terjadi di masa akhir pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan aturan, pembagian seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, bukan 50:50 sebagaimana yang sempat ditetapkan.

- Advertisement -

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal.

Baca Juga:  Dua Anggota Pasukan Gabungan Terluka saat Baku Tembak dengan Teroris KKB

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu mulai menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang diduga mengalir ke sejumlah agen travel.

Penyidik KPK pada Selasa (14/10) memeriksa dua saksi penting, yakni Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, dan Bendahara koperasi, Fandi. Keduanya telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini (Selasa), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menambahkan, rincian materi pemeriksaan akan disampaikan setelah kedua saksi selesai diperiksa.

Baca Juga:  Kakek Bejat di Pekanbaru Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada 7 Oktober lalu. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran uang percepatan dalam pengurusan kuota haji khusus 2024, yang terjadi di masa akhir pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan aturan, pembagian seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, bukan 50:50 sebagaimana yang sempat ditetapkan.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pekanbaru: Kepala OPD Ungkap Aliran Uang ke Atasan

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari