RIAUPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengeksekusi Ambo Ake ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Terpidana dieksekusi atas kasus perpajakan yang dilakukannya.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha mengatakan, eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Inhu bersama tim lainnya. “Terpidana kasus perpajakan diamankan Kota Depok, Jawa Barat tadi pagi (kemarin, red),” ujar Muhammad Ulinnuha, Rabu (4/12).
Dijelaskannya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok. Eksekusi dibantu Tim Tabur Kejari Inhu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat.
Dikatakan Ulinnuha, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam kasus itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Hal itu sesuai dengan berita acara penitipan uang denda tanggal 28 September 2022 lalu. “Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana,” lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu.
Putusan tersebut kata Ulin, telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Jaksa Eksekutor, lanjut dia, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan Rengat. Di tempat itu, terpidana akan menjalani masa hukumannya.
Kemudian sebut Ulin, melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, pihaknya mengimbau kepada seluruh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha.(das)
Laporan Kasmedi, Rengat