Kamis, 9 Juli 2026
- Advertisement -

Polres Tangkap Dua Pengedar Narkoba

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan terus menggalakkan komitmennya, untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan kembali berhasil ditangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/12) lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing MR alias Mul (35) warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui dan DH (31) warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dimana tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah MR alias Mul saat hendak melakukan transkasi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar Induk S4, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dan dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka DH (31) di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, Inhu sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan ke dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Atas barang bukti tersebut, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi, Pelaku Dihajar Warga

Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Polres Pelalawan, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar induk S4. Atas informasi tersebut, maka tim Satersnar Polres Pelalawan, turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

" Petugas menangkap seorang tersangka bernama MR alias Mul saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka MR ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 7,21 gram," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Rabu (3/12).

Setelah menangkap tersangka MR, Selasa (1/12) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnar mengamankan tersangka lainnya yakni DH, di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu.(amn)

Baca Juga:  Sadis, Suami Bacok Istrinya hingga Tewas

 

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan terus menggalakkan komitmennya, untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan kembali berhasil ditangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/12) lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing MR alias Mul (35) warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui dan DH (31) warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dimana tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah MR alias Mul saat hendak melakukan transkasi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar Induk S4, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dan dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka DH (31) di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, Inhu sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan ke dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Atas barang bukti tersebut, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Teriak "Bunuh" di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD, Ditangkap!

Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Polres Pelalawan, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar induk S4. Atas informasi tersebut, maka tim Satersnar Polres Pelalawan, turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

" Petugas menangkap seorang tersangka bernama MR alias Mul saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka MR ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 7,21 gram," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Rabu (3/12).

Setelah menangkap tersangka MR, Selasa (1/12) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnar mengamankan tersangka lainnya yakni DH, di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu.(amn)

- Advertisement -
Baca Juga:  Sedang Santai di Kedai Kopi, Dibekuk Polisi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan terus menggalakkan komitmennya, untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan kembali berhasil ditangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/12) lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing MR alias Mul (35) warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui dan DH (31) warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dimana tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah MR alias Mul saat hendak melakukan transkasi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar Induk S4, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dan dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka DH (31) di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, Inhu sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan ke dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Atas barang bukti tersebut, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Bus Gumarang Jaya Tabrak Tiga Murid SD hingga Tewas di Pitalah, Sumbar

Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Polres Pelalawan, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar induk S4. Atas informasi tersebut, maka tim Satersnar Polres Pelalawan, turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

" Petugas menangkap seorang tersangka bernama MR alias Mul saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka MR ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 7,21 gram," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Rabu (3/12).

Setelah menangkap tersangka MR, Selasa (1/12) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnar mengamankan tersangka lainnya yakni DH, di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu.(amn)

Baca Juga:  Diduga Istri Diselingkuhi, Pria di Pekanbaru Tikam Karyawan Rumah Makan hingga Tewas

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari