Selasa, 21 Mei 2024

ICJ Kabulkan Tuntutan Afrika Selatan

DEN HAAG (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Internasional (ICJ) menyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung Afrika Selatan. Beberapa tuntutan penting untuk meminimalisir jumlah korban dan krisis di Gaza menjadi prioritas utama dalam sidang itu. Namun, beberapa tuntutan utama belum diputuskan dalam sidang, Jumat (26/1).

Dilansir dari MEE, Jumat (26/1), Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan keputusan sementara yang menyerukan Israel untuk menahan diri menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan. Resolusi tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangan untuk mencegah tindakan genosida di wilayah konflik yang terkepung dan menghukum segala bentuk hasutan untuk melakukan genosida.

Yamaha
Baca Juga:  Israel Dituding Lakukan Pembantaian

Namun, perjanjian tersebut tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan ke Den Haag awal bulan ini.

‘’Pengadilan mengingatkan bahwa perintahnya mengenai tindakan sementara memiliki efek mengikat dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara tersebut,” kata pengadilan, Jumat (26/1).

Pengadilan menambahkan bahwa Israel akan diwajibkan untuk melapor ke pengadilan dalam jangka waktu satu bulan sekali tentang apa yang dilakukan untuk menegakkan tindakan tersebut. Mereka juga menyerukan pembebasan tawanan yang diambil Hamas selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan.

- Advertisement -

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan dalam pidatonya di televisi bahwa dia menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga:  Dua Hari, Perundingan Gencatan Senjata di Gaza Masih Buntu

”Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutusnya berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” ujarnya Menlu Palestina tersebut.

- Advertisement -

Menlu Palestina mengatakan, Palestina meminta semua negara untuk memastikan tindakan yang diperintahkan pengadilan dilaksanakan termasuk oleh Israel, kekuatan dari pendudukan atau penjajahan.(jpg)

Laporan JPG, Den Haag

DEN HAAG (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Internasional (ICJ) menyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung Afrika Selatan. Beberapa tuntutan penting untuk meminimalisir jumlah korban dan krisis di Gaza menjadi prioritas utama dalam sidang itu. Namun, beberapa tuntutan utama belum diputuskan dalam sidang, Jumat (26/1).

Dilansir dari MEE, Jumat (26/1), Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan keputusan sementara yang menyerukan Israel untuk menahan diri menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan. Resolusi tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangan untuk mencegah tindakan genosida di wilayah konflik yang terkepung dan menghukum segala bentuk hasutan untuk melakukan genosida.

Baca Juga:  Makanan Habis, Penduduk Gaza Makan Rumput

Namun, perjanjian tersebut tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan ke Den Haag awal bulan ini.

‘’Pengadilan mengingatkan bahwa perintahnya mengenai tindakan sementara memiliki efek mengikat dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara tersebut,” kata pengadilan, Jumat (26/1).

Pengadilan menambahkan bahwa Israel akan diwajibkan untuk melapor ke pengadilan dalam jangka waktu satu bulan sekali tentang apa yang dilakukan untuk menegakkan tindakan tersebut. Mereka juga menyerukan pembebasan tawanan yang diambil Hamas selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan dalam pidatonya di televisi bahwa dia menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga:  Perundingan Israel-Hamas Berlanjut di Kairo

”Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutusnya berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” ujarnya Menlu Palestina tersebut.

Menlu Palestina mengatakan, Palestina meminta semua negara untuk memastikan tindakan yang diperintahkan pengadilan dilaksanakan termasuk oleh Israel, kekuatan dari pendudukan atau penjajahan.(jpg)

Laporan JPG, Den Haag

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari