PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini melibatkan beberapa dinas terkait di Provinsi Riau serta asosiasi atau perhimpunan se-Provinsi Riau.
FGD yang berlangsung di Bertuah Hall, Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (23/4) ini digelar oleh Kanwil DJP Riau dengan tujuan agar para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan selaku anggota asosiasi perhimpunan sadar dan paham mengenai kewaijban perpajakan yang dimiliki wajib pajak khususnya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 yang batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.
- Advertisement -
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan kegiatan ini juga menjadi salah satu sarana Kanwil DJP Riau untuk mempererat hubungan dengan berbagai dinas dan asosiasi di Provinsi Riau. ‘’Melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Heni Kartikawati mewakili Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta kegiatan dan berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh peserta kegiatan. ‘’FGD kali ini kami selenggarakan setidaknya untuk mencapai tiga tujuan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP selaku unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Riau dengan berbagai stakeholder dan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” ujar Heni.
- Advertisement -
Kegiatan diskusi dimulai setelah pemateri dari Kanwil DJP Riau selesai menyampaikan materi utama yaitu mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan salah satu sistem inti yang akan diimplementasikan pada saat reformasi perpajakan dan materi mengenai kewajiban wajib pajak serta kondisi kepatuhan perpajakan di Provinsi Riau.(azr)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini melibatkan beberapa dinas terkait di Provinsi Riau serta asosiasi atau perhimpunan se-Provinsi Riau.
FGD yang berlangsung di Bertuah Hall, Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (23/4) ini digelar oleh Kanwil DJP Riau dengan tujuan agar para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan selaku anggota asosiasi perhimpunan sadar dan paham mengenai kewaijban perpajakan yang dimiliki wajib pajak khususnya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 yang batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan kegiatan ini juga menjadi salah satu sarana Kanwil DJP Riau untuk mempererat hubungan dengan berbagai dinas dan asosiasi di Provinsi Riau. ‘’Melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Heni Kartikawati mewakili Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta kegiatan dan berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh peserta kegiatan. ‘’FGD kali ini kami selenggarakan setidaknya untuk mencapai tiga tujuan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP selaku unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Riau dengan berbagai stakeholder dan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” ujar Heni.
Kegiatan diskusi dimulai setelah pemateri dari Kanwil DJP Riau selesai menyampaikan materi utama yaitu mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan salah satu sistem inti yang akan diimplementasikan pada saat reformasi perpajakan dan materi mengenai kewajiban wajib pajak serta kondisi kepatuhan perpajakan di Provinsi Riau.(azr)