JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor penerbangan nasional.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang mudik Idulfitri. Pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau di tengah kenaikan biaya penerbangan,” ujarnya.
Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan industri penerbangan yang terdampak pandemi dan fluktuasi harga bahan bakar.
Dalam kebijakan ini, PPN yang terutang atas tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Besaran PPN yang ditanggung penumpang adalah 5 persen dari tarif yang berlaku, sedangkan 6 persen sisanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Tarif yang dimaksud mencakup komponen biaya utama, seperti tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang ditetapkan oleh maskapai,” lanjutnya.
Masyarakat dapat menikmati insentif ini untuk periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025.(azr/rls)