- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) hari ini, Senin (8/7) menyambangi KPPU untuk memberi keterangan terkait kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.
Wakil Ketua Asperido Budi Paryanto menjelaskan salah satu keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU yang menurutnya di luar kebiasaan.
- Advertisement -
“Pertama dari sisi kenaikannya yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir, dan yang kedua prosentase kenaikannya itu sama di luar kewajaran, akumulasi yang terendah itu 70 persen yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor kota tujuan,” ungkap Budi.
Dampak dari kebijakan maskapai tersebut dirasakan langsung oleh Asperindo, beberapa perusahaan anggota Asperindo berhenti beroperasi.
Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.
- Advertisement -
Padahal menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, sekelompok perusahaan dilarang keras melakukan kesepakatan pengendalian harga. Jika Terbukti KPPU bakal memberikan sanksi dengan denda maksimal hingga Rp25 miliar.
Selain dugaan kartel tarif kargo, KPPU juga tengah menyelidiki dugaan kartel harga tiket pesawat, dan hari ini menurut Budi sedang dilakukan rapat komisi untuk menentukan kelanjutan proses penyelidikanya.(chi/jpnn)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) hari ini, Senin (8/7) menyambangi KPPU untuk memberi keterangan terkait kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.
Wakil Ketua Asperido Budi Paryanto menjelaskan salah satu keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU yang menurutnya di luar kebiasaan.
- Advertisement -
“Pertama dari sisi kenaikannya yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir, dan yang kedua prosentase kenaikannya itu sama di luar kewajaran, akumulasi yang terendah itu 70 persen yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor kota tujuan,” ungkap Budi.
Dampak dari kebijakan maskapai tersebut dirasakan langsung oleh Asperindo, beberapa perusahaan anggota Asperindo berhenti beroperasi.
- Advertisement -
Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.
Padahal menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, sekelompok perusahaan dilarang keras melakukan kesepakatan pengendalian harga. Jika Terbukti KPPU bakal memberikan sanksi dengan denda maksimal hingga Rp25 miliar.
Selain dugaan kartel tarif kargo, KPPU juga tengah menyelidiki dugaan kartel harga tiket pesawat, dan hari ini menurut Budi sedang dilakukan rapat komisi untuk menentukan kelanjutan proses penyelidikanya.(chi/jpnn)