Jumat, 17 Mei 2024

Ditangkap karena Begal Payudara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SEORANG pria berinisial MA (27) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (8/1). Apa yang dilakukan bisa membuat cemas kaum perempuan. Tindak kriminal yang dilakukan jarang dilakukan pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bukannya begal motor, tapi begal payudara.

Alamaaakkk….!!!

Yamaha

MA diamankan usai melakukan begal payudara terhadap seorang ibu di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (5/1) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui Kasubnit I PPA Reskrim Ipda Fanni Putri, setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan begal payudara setidaknya enam kali. Semua dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya MA selalu beraksi seorang diri sambil mengendarai sepeda motor. Pada aksinya yang terakhir, pelaku diamankan warga usia beraksi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Kunjung Datang

”Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu,” kata Ipda Fanni, Selasa (9/1).

Saat itu pelaku yang melintas di Jalan Katio Ujung, sekitar pukul 12.35 WIB, mengintai korban yang baru pulang belanja dan hendak masuk ke rumah. Saat membuka pagar, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan di mana Jalan Paus.

- Advertisement -

”Pada saat korban hendak menunjukkan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban. Korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunaka sepeda motor,” terang Ipda Fani.

Merasa dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat. Usai menerima laporan itu, warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu lainnya di daerah tersebut.

Baca Juga:  Sahur dengan Mi Rebus

Usai mengamankan pelaku, warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya. Pelaku  lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan kita tetapkan tersangka atas  Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ipda Fanni.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SEORANG pria berinisial MA (27) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (8/1). Apa yang dilakukan bisa membuat cemas kaum perempuan. Tindak kriminal yang dilakukan jarang dilakukan pelaku-pelaku kriminal lainnya. Bukannya begal motor, tapi begal payudara.

Alamaaakkk….!!!

MA diamankan usai melakukan begal payudara terhadap seorang ibu di Jalan Katio Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (5/1) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui Kasubnit I PPA Reskrim Ipda Fanni Putri, setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan begal payudara setidaknya enam kali. Semua dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya MA selalu beraksi seorang diri sambil mengendarai sepeda motor. Pada aksinya yang terakhir, pelaku diamankan warga usia beraksi.

Baca Juga:  Pastikan Personel yang Jaga KPU dan Logistik Bebas Narkoba

”Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu,” kata Ipda Fanni, Selasa (9/1).

Saat itu pelaku yang melintas di Jalan Katio Ujung, sekitar pukul 12.35 WIB, mengintai korban yang baru pulang belanja dan hendak masuk ke rumah. Saat membuka pagar, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan di mana Jalan Paus.

”Pada saat korban hendak menunjukkan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban. Korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunaka sepeda motor,” terang Ipda Fani.

Merasa dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat. Usai menerima laporan itu, warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu lainnya di daerah tersebut.

Baca Juga:  Ibu Mertua Tertinggal

Usai mengamankan pelaku, warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya. Pelaku  lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan kita tetapkan tersangka atas  Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Ipda Fanni.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari