Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Guna menambah wawasan, keterampilan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkalis, terkait pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) perlu keseriusan bersama.

Untuk itu, Bupati Kasmarni berharap Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan daerah, serta penerapannya pada SIPD secara penuh dapat diikuti dengan baik.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022), diikuti seluruh kepala OPD, kepala bagian di lingkup Setda, camat, PPK-SKPD, kasubbag penyusunan program/pejabat fungsional perencana dan bendahara pengeluaran se-Kabupaten Bengkalis.

Hadir selaku narasumber, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A Fatoni dan Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu.

- Advertisement -

Dalam arahannya, Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa Pemkab Bengkalis telah menggunakan aplikasi SIPD sejak pertama kali di-launching oleh pemerintah, walaupun sebelumnya penggunaannya baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD.

Namun demikian, lanjut wanita yang biasa disapa Buk Kas itu menjelaskan, bahwa pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, semuanya telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh. Baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan di lingkup Pemkab Bengkalis.

- Advertisement -

"Dengan adanya sistem yang terpusat melalui SIPD ini, saya yakin, kita dapat menjadikan perilaku belanja pemerintah daerah lebih terkendali, dan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan serta keuangan daerah yang lebih baik dengan tiga pilar utamanya. Yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," harap Kasmarni.

Agar maksud dan tujuan pengintegrasian serta pengimplementasian pengelolaan keuangan daerah dalam SIPD dapat berjalan maksimal, Bupati minta kepada seluruh perangkat daerah untuk memahami tugas serta tanggung jawabnya.

"Saya tegaskan kepada seluruh perangkat daerah, agar betul-betul memahami pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam SIPD ini secara baik. Karena sangat mendukung pelaksanaan visi, misi serta program-program. Baik program prioritas pemerintah maupun program unggulan daerah demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera," ujar Kasmarni.

Lebih lanjut, Bupati Kasmarni juga minta OPD untuk terus membangun sinergi, kolaborasi, koordinasi, serta menguasai apa yang menjadi tugas, fungsi serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, dalam pengimplementasian SIPD tersebut.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Guna menambah wawasan, keterampilan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkalis, terkait pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) perlu keseriusan bersama.

Untuk itu, Bupati Kasmarni berharap Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan daerah, serta penerapannya pada SIPD secara penuh dapat diikuti dengan baik.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022), diikuti seluruh kepala OPD, kepala bagian di lingkup Setda, camat, PPK-SKPD, kasubbag penyusunan program/pejabat fungsional perencana dan bendahara pengeluaran se-Kabupaten Bengkalis.

Hadir selaku narasumber, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A Fatoni dan Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu.

Dalam arahannya, Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa Pemkab Bengkalis telah menggunakan aplikasi SIPD sejak pertama kali di-launching oleh pemerintah, walaupun sebelumnya penggunaannya baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD.

Namun demikian, lanjut wanita yang biasa disapa Buk Kas itu menjelaskan, bahwa pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, semuanya telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh. Baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan di lingkup Pemkab Bengkalis.

"Dengan adanya sistem yang terpusat melalui SIPD ini, saya yakin, kita dapat menjadikan perilaku belanja pemerintah daerah lebih terkendali, dan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan serta keuangan daerah yang lebih baik dengan tiga pilar utamanya. Yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," harap Kasmarni.

Agar maksud dan tujuan pengintegrasian serta pengimplementasian pengelolaan keuangan daerah dalam SIPD dapat berjalan maksimal, Bupati minta kepada seluruh perangkat daerah untuk memahami tugas serta tanggung jawabnya.

"Saya tegaskan kepada seluruh perangkat daerah, agar betul-betul memahami pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam SIPD ini secara baik. Karena sangat mendukung pelaksanaan visi, misi serta program-program. Baik program prioritas pemerintah maupun program unggulan daerah demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera," ujar Kasmarni.

Lebih lanjut, Bupati Kasmarni juga minta OPD untuk terus membangun sinergi, kolaborasi, koordinasi, serta menguasai apa yang menjadi tugas, fungsi serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, dalam pengimplementasian SIPD tersebut.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya