PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggelapan atau penipuan dengan modus meminjam KTP orang lain untuk ajukan kredit, dipastikan bergulir di Polsek Rumbai Pesisir. Polisi sedang memproses kasus yang dilaporkan salah satu perusahaan pembiayaan di Pekanbaru ini.
Informasi yang dihimpun Riau Pos, para korban yang dipinjam KTP oleh terlapor berinisial ML, sempat khawatir. Pasalnya beredar isu bahwa pelaku yang diduga telah meminjam ratusan KTP warga untuk mengajukan kredit yang kemudian objek kredit digelapkan, akan dibebaskan.
- Advertisement -
Isu ML akan dilepas itu terbantahkan. Menurut keterangan polisi, yang benar adalah adanya upaya mediasi antar pelapor dan terlapor. Namun hal itu buntu atau tidak menemui kesepakatan.
”Upaya mediasi antar kedua belah pihak (pelapor dan terlapor, red) buntu. Maka ini akan kita lanjutkan ke jaksa,’’ sebut Ipda Marco, Panit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (25/9).
- Advertisement -
Ipda Marco juga memastikan ML yang kini sudah berstatus tersangka tetap ditahan di Polsek Rumbai Pesisir. Pihaknya kini melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ML.
Diberitakan sebelumnya, ML disebut-sebut pelaku penipuan oleh puluhan ibu-ibu warga Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. ML dituduh telah memperalat warga dengan memanfaatkan KTP sebagai syarat kredit atas nama pemilik KTP.
Namun, setelah kredit disetujui, objek kredit dikuasai ML dan cicilan dibayarkannya hanya beberapa bulan. Bulan selanjutnya, korban mengaku diperalat ini menjadi sasaran tagih debt collector leasing.
Dari satu Kelurahan Sialang Sakti saja, korban ML mencapai lebih dari 40 orang.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggelapan atau penipuan dengan modus meminjam KTP orang lain untuk ajukan kredit, dipastikan bergulir di Polsek Rumbai Pesisir. Polisi sedang memproses kasus yang dilaporkan salah satu perusahaan pembiayaan di Pekanbaru ini.
Informasi yang dihimpun Riau Pos, para korban yang dipinjam KTP oleh terlapor berinisial ML, sempat khawatir. Pasalnya beredar isu bahwa pelaku yang diduga telah meminjam ratusan KTP warga untuk mengajukan kredit yang kemudian objek kredit digelapkan, akan dibebaskan.
Isu ML akan dilepas itu terbantahkan. Menurut keterangan polisi, yang benar adalah adanya upaya mediasi antar pelapor dan terlapor. Namun hal itu buntu atau tidak menemui kesepakatan.
”Upaya mediasi antar kedua belah pihak (pelapor dan terlapor, red) buntu. Maka ini akan kita lanjutkan ke jaksa,’’ sebut Ipda Marco, Panit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (25/9).
Ipda Marco juga memastikan ML yang kini sudah berstatus tersangka tetap ditahan di Polsek Rumbai Pesisir. Pihaknya kini melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ML.
Diberitakan sebelumnya, ML disebut-sebut pelaku penipuan oleh puluhan ibu-ibu warga Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. ML dituduh telah memperalat warga dengan memanfaatkan KTP sebagai syarat kredit atas nama pemilik KTP.
Namun, setelah kredit disetujui, objek kredit dikuasai ML dan cicilan dibayarkannya hanya beberapa bulan. Bulan selanjutnya, korban mengaku diperalat ini menjadi sasaran tagih debt collector leasing.
Dari satu Kelurahan Sialang Sakti saja, korban ML mencapai lebih dari 40 orang.(end)