JAKARTA (RIAUPOS.CO) – omisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti persoalan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga penjabat (Pj) bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mempertanyakan aturan teknis dalam menunjuk Pj kepala daerah.
"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana,"kata Guspardi dikonfirmasi, Selasa (24/5). Ia mengutarakan, perincian aturan teknis penunjukan Pj kepala daerah menjadi penting untuk meminimalisir persepsi negatif masyarakat. Persepsi negatif tersebut bisa berupa Pj kepala daerah dijadikan ajang politik bagi pemerintah provinsi dan pusat.
"Apakah sudah dilakukan secara rinci dan transparan, sehingga tidak ada persepsi di masyarakat bahwa ini dijadikan ajang politik," cetus Guspardi. Politikus PAN ini menyebut, Gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pj setingkat wali kota/bupati di wilayahnya kepada Kemendagri. Sedangkan, setingkat gubernur diusulkan pihak Kemendagri kepada Presiden.
Meski gubernur bisa mengusulkan Pj wali kota/bupati, tetapi keputusan tersebut ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. "Yang menentukan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Artinya pemerintah daerah hanya mengusulkan," ucap Guspardi.
Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat ini tak menginginkan ada permasalahan seperti ini dikemudian hari. Karena itu, seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah satu keastuan dalam menentukan Pj kepala daerah.
"Jadi, ini baru penunjukan Pj, cuma sudah ada dinamika, ini kurang elok bagi pemerintahan. Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan, jangan sampai ada kejadian seperti ini di kemudian hari," pungkas Guspardi.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan perhelatan Pilkada digelar secara serentak pada November 2024. Peraturan ini berdampak pada peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, tak dipungkiri sejumlah daerah mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.(jpg)