BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Sri Menanti, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi dini hari itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (38), yang berprofesi sebagai petani. Ia diduga menjadi penampung calon PMI ilegal sebelum dikirim secara non-prosedural ke Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Herman menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah R.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat beberapa orang mencoba melarikan diri lewat pintu belakang. Dua orang berhasil diamankan setelah dikejar,” ujar AKP Herman.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga calon PMI ilegal lainnya di dalam rumah tersebut. Berdasarkan keterangan awal, mereka sudah dua malam menginap sambil menunggu waktu keberangkatan.
Sebelumnya, rombongan calon PMI ini sempat berjumlah 19 orang dan menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih selama tiga hari. Mereka sempat dibawa menuju pantai untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun rencana itu gagal, hingga sebagian dari mereka terlantar.
“Tiga orang, termasuk R, kemudian menjemput mereka dengan sepeda motor. Sepuluh orang dibawa ke rumah tersangka, sementara empat lainnya belum diketahui keberadaannya,” jelas Kapolsek.
Selain R, polisi kini memburu dua pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ini, masing-masing berinisial DK dan DD, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak lima calon PMI ilegal dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk pemeriksaan, sementara tiga orang lainnya menyerahkan diri beberapa jam kemudian.
“Tersangka R kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para calon PMI kami tempatkan di lokasi aman untuk pendataan dan penanganan lanjutan,” tegas AKP Herman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi, karena berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(ksm)



