Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kibarkan Bendera LGBT, LaNyalla Desak Kedubes Inggris Minta Maaf

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia minta maaf terkait pengibaran bendera LGBT.

“Saya mendesak Kedutaan Besar Inggris meminta maaf,” kata LaNyalla dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Senin (23/5/2022).

Menurut LaNyalla, Kedubes Inggris tak menghargai kultur Indonesia.

“Pengibaran bendera simbol LGBT itu bentuk tak hormat Kedubes Inggris terhadap ranah ketimuran, tradisi, adat budaya serta agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia,” ujarnya.

LaNyalla menyebutkan, sikap Kedubes Inggris tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Untuk itu, LaNyalla meminta Kedubes Inggris menghormati kondisi Indonesia yang tidak menerima sepenuhnya perilaku LGBT.

“Kedubes Inggris tidak semestinya masuk pada ranah tersebut dan menghormati keyakinan masyarakat Indonesia yang menilai LGBT tak sejalan dengan norma apapun di negeri ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Seluruh Turunannya

Untuk diketahui, Kedubes Inggris di akun Instagram-nya @UKinIndonesia terlihat mengibarkan bendera warna warni yang merupakan simbol LGBT. Kedubes Inggris juga menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental,” tulis Kedubes Inggris di Jakarta, dikutip Jumat (20/5/20222).

Ia mengatakan, bahwa semua manusia berhak mendapatkan cintanya meski itu kaum LGBT.

”Cinta itu berharga. Semua orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi,” ujarnya.

Selain itu, Kedubes Inggris turut mendesak masyarakat internasional memberantas diskriminasi. Termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keberagaman dan toleransi.

Baca Juga:  2 Gelar Akademis Reynhard Sinaga Dicabut

“Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks yang sama, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi LGBT+ orang dari segala bentuk diskriminasi,” katanya.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia minta maaf terkait pengibaran bendera LGBT.

“Saya mendesak Kedutaan Besar Inggris meminta maaf,” kata LaNyalla dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Senin (23/5/2022).

- Advertisement -

Menurut LaNyalla, Kedubes Inggris tak menghargai kultur Indonesia.

“Pengibaran bendera simbol LGBT itu bentuk tak hormat Kedubes Inggris terhadap ranah ketimuran, tradisi, adat budaya serta agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia,” ujarnya.

- Advertisement -

LaNyalla menyebutkan, sikap Kedubes Inggris tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Untuk itu, LaNyalla meminta Kedubes Inggris menghormati kondisi Indonesia yang tidak menerima sepenuhnya perilaku LGBT.

“Kedubes Inggris tidak semestinya masuk pada ranah tersebut dan menghormati keyakinan masyarakat Indonesia yang menilai LGBT tak sejalan dengan norma apapun di negeri ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Berinovasi dengan Materi

Untuk diketahui, Kedubes Inggris di akun Instagram-nya @UKinIndonesia terlihat mengibarkan bendera warna warni yang merupakan simbol LGBT. Kedubes Inggris juga menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental,” tulis Kedubes Inggris di Jakarta, dikutip Jumat (20/5/20222).

Ia mengatakan, bahwa semua manusia berhak mendapatkan cintanya meski itu kaum LGBT.

”Cinta itu berharga. Semua orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai siapa yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut kekerasan atau diskriminasi,” ujarnya.

Selain itu, Kedubes Inggris turut mendesak masyarakat internasional memberantas diskriminasi. Termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keberagaman dan toleransi.

Baca Juga:  Mengenal Arti Penting Keberadaan Fitur ESP di Mobil Kesayangan Anda

“Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks yang sama, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi LGBT+ orang dari segala bentuk diskriminasi,” katanya.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari