Jumat, 11 Juli 2025

Lima Instansi Beri Layanan di Gedung C MPP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gedung C, bangunan yang baru direnovasi di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru sudah dioperasikan. Kini, sebanyak lima instansi pemerintah telah bergabung memberikan pelayanan di sana.

Kelima instansi itu di antaranya Polresta Pekanbaru yang melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kemudian juga ada pelayanan dari Imigrasi. Layanan kepolisian dan Imigrasi ini sifatnya hanya pemindahan saja (dari gedung MPP lama ke gedung C)," ujar Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Layanan Informasi Theresia Reza Febriyanti akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Aktivitas Bandara Masih Normal

Selain Polresta dan Imigrasi, di gedung C MPP juga ada Satpol PP Pekanbaru yang melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang melayani persetujuan lingkungan.

"Selanjutnya Dinas Kesehatan yang memberikan layanan apotek, radiologi, operasional rumah sakit, pelayanan kemoterapi rumah sakit,  RS Bdrs, unit transfusi darah, tukang gigi, penyelenggaraan rumah sakit, SIPPIRT, Optik, toko obat dan klinik," imbuhnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gedung C, bangunan yang baru direnovasi di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru sudah dioperasikan. Kini, sebanyak lima instansi pemerintah telah bergabung memberikan pelayanan di sana.

Kelima instansi itu di antaranya Polresta Pekanbaru yang melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kemudian juga ada pelayanan dari Imigrasi. Layanan kepolisian dan Imigrasi ini sifatnya hanya pemindahan saja (dari gedung MPP lama ke gedung C)," ujar Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Layanan Informasi Theresia Reza Febriyanti akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Mahasiswa PKL Stikes Awal Bros Ikuti Ucap Janji

Selain Polresta dan Imigrasi, di gedung C MPP juga ada Satpol PP Pekanbaru yang melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang melayani persetujuan lingkungan.

"Selanjutnya Dinas Kesehatan yang memberikan layanan apotek, radiologi, operasional rumah sakit, pelayanan kemoterapi rumah sakit,  RS Bdrs, unit transfusi darah, tukang gigi, penyelenggaraan rumah sakit, SIPPIRT, Optik, toko obat dan klinik," imbuhnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gedung C, bangunan yang baru direnovasi di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru sudah dioperasikan. Kini, sebanyak lima instansi pemerintah telah bergabung memberikan pelayanan di sana.

Kelima instansi itu di antaranya Polresta Pekanbaru yang melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kemudian juga ada pelayanan dari Imigrasi. Layanan kepolisian dan Imigrasi ini sifatnya hanya pemindahan saja (dari gedung MPP lama ke gedung C)," ujar Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Layanan Informasi Theresia Reza Febriyanti akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Bandara dan Terminal BRPS Sepi

Selain Polresta dan Imigrasi, di gedung C MPP juga ada Satpol PP Pekanbaru yang melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang melayani persetujuan lingkungan.

"Selanjutnya Dinas Kesehatan yang memberikan layanan apotek, radiologi, operasional rumah sakit, pelayanan kemoterapi rumah sakit,  RS Bdrs, unit transfusi darah, tukang gigi, penyelenggaraan rumah sakit, SIPPIRT, Optik, toko obat dan klinik," imbuhnya.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari