Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

Rieke Diah Pitaloka Dukung Presiden Terbitkan PP Tata Niaga Pangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.

"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke dalam Rapat Gabungan Komisi VI dan Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait. Yang pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Masih Rendah

Ketiga untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.

"Keempat, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional. Dan kelima penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif," ujarnya.

Rieke menjelaskan, keenam, PP tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.

Ketujuh menurut dia, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat. Kedelapan, tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global.

"Kesembilan, meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan. Dan kesepuluh, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," katanya.

Baca Juga:  Joker Jadi Film Rated-R Pertama dengan Pendapatan 1 Miliar Dolar AS

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, aturan terkait Tata Niaga Pangan Nasional sangat diperlukan karena pangan merupakan hak konstitusional rakyat. Selain itu, menurut dia, persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup orang dan menyangkut ketahanan serta kedaulatan bangsa.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.

"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke dalam Rapat Gabungan Komisi VI dan Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait. Yang pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi Masih Rendah

Ketiga untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.

- Advertisement -

"Keempat, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional. Dan kelima penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif," ujarnya.

Rieke menjelaskan, keenam, PP tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.

- Advertisement -

Ketujuh menurut dia, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat. Kedelapan, tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global.

"Kesembilan, meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan. Dan kesepuluh, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," katanya.

Baca Juga:  Pelajar Berprestasi dan Kurang Mampu di Sekitar Tol Permai Dibantu Beasiswa

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, aturan terkait Tata Niaga Pangan Nasional sangat diperlukan karena pangan merupakan hak konstitusional rakyat. Selain itu, menurut dia, persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup orang dan menyangkut ketahanan serta kedaulatan bangsa.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.

"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke dalam Rapat Gabungan Komisi VI dan Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait. Yang pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.

Baca Juga:  Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus Pondok Pesantren

Ketiga untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.

"Keempat, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional. Dan kelima penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif," ujarnya.

Rieke menjelaskan, keenam, PP tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.

Ketujuh menurut dia, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat. Kedelapan, tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global.

"Kesembilan, meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan. Dan kesepuluh, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," katanya.

Baca Juga:  RAPP, APR, dan Asian Agri Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Kesehatan di Pelalawan

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, aturan terkait Tata Niaga Pangan Nasional sangat diperlukan karena pangan merupakan hak konstitusional rakyat. Selain itu, menurut dia, persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup orang dan menyangkut ketahanan serta kedaulatan bangsa.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari